Tanjungpinang – Doa Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang agar penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 tidak diperpanjang terkabul. Pasalnya, Kota Tanjungpinang tidak tergabung dalam perpanjangan Level 4.
Perpanjangan PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 langsung diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melalui virtual di Jakarta, Senin (09/08).
Pemko Tanjungpinang patut bersyukur karena tidak lagi masuk ke Level 4. Sebab, sebelumnya Kota Tanjungpinang masuk PPKM Darurat hingga Level 4.
Hal itu diungkapkan Koordinator Protokol Lapangan Protokol Kesehatan Pemko Tanjungpinang, Surjadi.
“Alhamdulilah, Tanjungpinang tidak termasuk intruksi pusat untuk perpanjangan Level 4,” kata Surjadi, Senin (09/08) malam.
Surjadi mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) mengenai mekanisme dan aturannya setelah Kota Tanjungpinang tidak termasuk perpanjangan PPKM Level 4.
“Makanya kita masih menunggu Inmendagri dulu, untuk aturan yang lebih lanjut dan PPKM level berapa kita, aturannya seperti apa,” jelasnya.
Surjadi mengimbau masyarakat Kota Tanjungpinang tetap perketat protokol kesehatan (Prokes), meski Kota Tanjungpinang saat ini tidak diperpanjang PPKM Level IV.
“Prokes tetap kita junjung tinggi jangan sampai longgar,” ucapnya.
Pewarta : Adi
Redaktur : Muhammad Bunga Ashab