DPRD Batam Akan Bentuk Ranperda Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam, Muhammad Mustofa. (Foto:Irvan Fanani/Ulasan.co)

BATAM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, melalui panitia khusus (pansus) kini menempatkan pencari kerja lokal sebagai fokus utama dalam upaya memberikan peluang kerja.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Batam, Muhammad Mustofa menyatakan, hal ini akan tercermin dalam aturan ranperda yang sedang dipersiapkan.

“Ranperda ini sedang kita susun sebagai respons terhadap situasi saat ini di Batam, di mana pencari kerja lokal menghadapi kendala dalam mendapatkan pekerjaan di beberapa perusahaan di Kota Batam,” ujar Mustofa, Sabtu (21/10) kemarin.

Bahkan ada dugaan beberapa perusahaan di Kota Batam sengaja merekrut tenaga kerja dari luar Batam karena tidak percaya dengan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang ada.

Mustofa menjelaskan dalam pertemuan dengan sejumlah tenaga SDM di Kota Batam yang tergabung dalam Ikatan Praktisi Sumber Daya Manusia (IPSM) pada Selasa (10/10), ada beberapa isu kunci yang dibahas, termasuk persyaratan kerja, pelatihan, penempatan tenaga kerja, dan Surat Persetujuan Penempatan (SPP) untuk penempatan tenaga kerja Antar Kerja Antar Daerah (AKAD).

Contoh yang dia berikan adalah persyaratan lowongan pekerjaan yang mewajibkan calon karyawan memiliki rekomendasi dari internal perusahaan. Selain itu, ada juga perusahaan yang menetapkan batasan usia bagi calon karyawan.

“Dalam pertemuan tersebut, beberapa perusahaan merasa khawatir bahwa ranperda ini akan mengganggu kinerja mereka, terutama ketika mereka memerlukan rekrutan cepat,” tambahnya.

Mustofa juga menekankan bahwa aturan ini lebih berdampak pada pihak-pihak yang menyediakan tenaga kerja, terutama oknum-oknum yang mengambil keuntungan dari rekrutmen tenaga kerja.

Baca juga: DPRD Batam Pertahankan Keberadaan Kampung Tua dengan Perda

Dalam ranperda yang sedang dipersiapkan, Mustofa mengungkapkan bahwa Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) masih diperbolehkan menyuplai tenaga kerja atau karyawan, asalkan mereka berasal dari Batam, bukan dari luar daerah.

Ia menyatakan keyakinannya bahwa penyusunan ranperda ini dapat selesai dalam waktu 60 hari, sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

“Saya yakin peraturan daerah ini akan terselesaikan dalam 60 hari, dan kemudian kita akan melanjutkannya ke sidang paripurna,” tutupnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News