DPRD Batam Jadawalkan Ulang RDP Baliho Prabowo-Gibran di Welcome To Batam

Nuryanto
Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menunda rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas CKTR Kota Batam bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak terkait lainnya terkait klarifikasi pemasangan spanduk Prabowo-Gibran di ikon wisata Welcome To Batam (WTB).

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengatakan, seharusnya RDP tersebut digelar di Komisi I DPRD Batam pada Senin 8 Januari 2024.

“Komisi terkait sedang dinas luar (DL) makanya kita jadwalkan ulang,” ujarnya, Selasa 9 Januari 2024.

Pria yang akrab disapa Cak Nur ini tidak bisa memastikan penjadwalan ulang RDP tersebut. Ia menyebut hal itu tergantung dari kapan para anggota dewan komisi I tersebut kembali ke Kota Batam.

“Mereka kan sekarang lagi tidak ada. Ya kalau bisa lebih cepat kan lebih bagus,” ucapnya.

Baca juga: Bawaslu Kepri Dapat Dukungan Lewat Kiriman Karangan Bunga

Politisi PDI Perjuangan ini menilai pemasangan baliho kampanye di landmark Welcome To Batam tidak etis dan melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum 2024. Selain itu, pihaknya juga menilai izin pemasangan baliho dari Dinas CKTR Batam itu menjadi bukti keterlibatan ASN Batam dalam politik praktis.

“Kalau kapasitasnya atas nama pemerintah yang memberikan izin melalui kepala dinas dalam hal ini ASN, tentu secara tidak langsung mereka telah melibatkan diri (politik praktis), makanya itu harus ada klarifikasi,” kata Nuryanto.

Ia juga berharap kejadian serupa tidak kembali terulang dan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik. “Seluruh pihak baik penyelenggara, pengawas maupun peserta pemilu harus mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News