DPRD Natuna Paripurna Penyampaian Bupati Tentang LPP APBD 2021

DPRD Natuna Paripurna Penyampaian Bupati Tentang LPP APBD 2021
Bupati Natuna Wan Siswandi menyerahkan laporannya kepada Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar (Foto: Muhamad Nurman)

NATUNA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) menggelar rapat paripurna  penyampaian pidato Bupati Natuna terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar yang di ruang rapat paripurna Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Bunguran Timur pada Selasa (28/06).

Daeng Amhar mengucapkan terima kasih kepada tamu yang hadir dalam rapat tersebut dan langsung mempersilakan Bupati Natuna Wan Siswandi meyampaikan pidatonya.

“Mari kita dengarkan dengan bersama penyampaian pidato dari Bupati Natuna sebagai bahan pertangungjawaban terkait dengan anggaran tahun 2021,” ucap Daeng.

Selanjutnya,  Bupati Natuna Wan Siswandi menyampaikan, rancangan Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ia menjelaskan, esensi dari pengelolaan keuangan daerah selalu berpedoman kepada kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui penataan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif dan akuntabel.

“Hal tersebut diatur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah yang menjadi pedoman dalam pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2021 adalah Proses penganggaran dalam penyusunan APBD menggunakan pendekatan yang disebut sengan penyusunan anggaran berbasis kinerja.

DPRD Natuna Paripurna Penyampaian Bupati Tentang LPP APBD 2021
Bupati Natuna Wan Siswandi saat menyampaikan pidatonya (Foto: Muhamad Nurman)

Setiap SKPD dalam menyusun anggaran tidak hanya mengusulkan program dan kegiatan dalam rencana kerjanya, namun juga harus dapat menetapkan Indikator, tolak ukur dan target kinerja untuk setiap kegiatan yang di usulkan, sehingga setiap kegiatan dapat di ukur tingkat keberhasilannya, baik pada tingkat keberhasilan masukkan maupun keluarannya atau hasil dari suatu kegiatan, serta manfaat dan dampak yang dicapai.

Berdasarkan laporan keuangan tahun anggaran 2021, secara keseluruhan telah di anggarkan belanja sebesar Rp1.198.702.228.846,83 dengan realisasi penyerapan Rp952.614.019.789,40 atau 79.47%. Realisasi pendapatan tahun anggaran 2021 sebesar Rp968.639.262.049,31 atau 81.90% & dari target yang ditetapkan sebesar Rp1.182.675.738.475,00.

Predikat tertinggi dalam penilaian laporan keuangan itu merupakan kali ketujuh secara keseluruhan atau kali kelima secara berturut diraih oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna.

“Opini Wajar Tanpa Pengecualian menjadi salah satu dari empat kriteria utama sebagai penentu layak atau tidaknya mendapatkan Alokasi Dana Insentif Daerah (DID),” ujarnya.

Penyajian laporan keuangan dilakukan sesuai dengan Standar akuntansi pemerintahan paling sedikit meliputi, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan BUMD.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah menyatakan rancangan peraturan paerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD memuat laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, serta dilampiri dengan laporan kinerja yang telah diperiksa BPK dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut dibahas kepala daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir atau paling lama satu Bulan terhitung sejak rancangan peraturan daerah diterima.

Untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas dan mendalam tentang pelaksanaan berbagai program dan kegiatan yang telah dilaksanakan sepanjang tahun anggaran 2021, pimpinan dan anggota DPRD dapat melihat rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 yang memuat secara rinci mengenai pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Natuna tahun anggaran 2021.

Bupati Natuna kembali mengingatkan bahwa tahun anggaran 2021 merupakan tahun yang berat. Di mana APBD dan segenap sumber daya yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Natuna diprioritaskan untuk menanggulangi pandemi COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagaimana kebijakan Prioritas Dari Pemerintah Pusat.

Hadir dalam kegiatan Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda, Wakil Ketua II DPRD Natuna Jarmin Sidik, Sekda Natuna Boy Wijanarko, Para Forkompimda, Para Pimpinan OPD Pemda Natuna, anggota DPRD Natuna, tokoh agama dan tokoh masyarakat. (*)