IndexU-TV
Hukum  

Dua Kurir Pengirim Benih Lobster ke Batam Ditangkap Polisi

Dua Kurir Pengirim Benih Lobster ke Batam Ditangkap Polisi.

Batam – Tim Satya Direktorat Polairud Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai kurir pengiriman benih Lobster di sebuah pusat perbelanjaan di Kota Batam, Kepri pada Sabtu (04/09).

“Dua orang pelaku berinisial K dan R kurir pengirim benih Lobster berhasil diamankan oleh Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, Minggu (05/09).

Harry menjelaskan, penangkapan dua pelaku itu berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan gerak-gerik inisial K di parkiran Kepri Mall pada Sabtu sore sekitar pukul 14.00 WIB.

“Tim menemukan 62 bungkus benih Lobster yang ditempatkan di dalam koper warna coklat merk President,” ujarnya.

Ia menyebutkan, modus operandi yang dilakukan kedua pelaku dengan menyelundupkan benih Lobster itu dari rute Jakarta menuju Pekanbaru lalu ke Batam. Benih itu dibawa oleh pelaku R yang disimpan bagian depan pesawat Pelita Air dan menyerahkan kepada K.

“Kemudian K menyimpan koper tersebut ke dalam bagasi mobil dan Tim berhasil mengamankan saat pelaku ini berada di Rarkiran Kepri Mall, Kota Batam,” katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya, tim melakukan validasi terkait perizinan dari 62 bungkus benih Lobster tersebut bersama Balai perikanan Budaya Laut Batam dan Dinas Karantina Perikanan Batam.

“Saat ini sebanyak 62 bungkus benih Lobster telah dilakukan pencacahan atau pelepasliaran,” ujarnya.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 27 Poin 26 Jo Poin 5 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Sebagai Perubahan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU 31 tahun 2004 Tentang Perikanan dan atau Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat 1 UU 45 tahun 2009 Tentang Perubahan Atas UU 31 tahun 2004 Tentang Perikanan.

“Saat ini tim masih melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Pewarta: Engesti
Redaktur: Albet

Exit mobile version