BATAM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang berhasil meringkus 47 pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dan mengamankan 60 unit sepeda motor hasil curian berbagai jenis dan merek di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, periode Januari hingga Mei 2024.
“Dalam kurun waktu lima bulan terakhir Satreskrim dan jajaran Polresta Barelang menerima 40 LP (Laporan Polisi) terkait kasus curanmor. Dari seluruh barang bukti ini total ada 47 pelaku yang kita amankan,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa 21 Mei 2024.
Nugroho mengungkapkan, aksi kejahatan curanmor ini terjadi di berbagai tempat di Kota Batam. Ia menyebutkan, selain karena kelalaian pemilik kendaraan, para pelaku kejahatan tersebut juga terlebih dulu mengincar motor yang menjadi target.
“Modus operandi para pelaku yakni mematahkan stang motor dengan menggunakan kaki, merusak kunci kontak motor menggunakan kunci T dan berpura-pura memberikan pertolongan kepada pengendara yang kehabisan bensin atau mogok di jalan,” bebernya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan.
“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” kata Nugroho.
Baca juga: Polisi Amankan 36 Motor Hasil Curian Komplotan Curanmor di Batam
Ia melanjutkan, Polresta Barelang selanjutnya akan merilis identitas kendaraan hasil curian yang sudah didapat tersebut. Nantinya masyarakat bisa mengambil yang merasa kehilangan sepeda motor.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan kunci ganda atau kunci tambahan terhadap kendaraannya, sehingga bisa mencegah aksi curanmor ini,” ujar Nugroho. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News