IndexU-TV

Dua Pelaku Disergap Polisi saat Transaksi Narkoba 2 Kg di Batam

Dua Pelaku Disergap Polisi saat Transaksi Narkoba 2 Kg di Batam
Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febryantara saat merilis pengungkapan kasus narkoba (Foto: Alamudin)

Batam – Satresnarkoba Polresta Barelang menyergap dua pelaku yakni inisial HN (48) dan WB (47) saat hendak transaksi narkoba dua kilogram (Kg) di Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat (08/10).

Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febryantara mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada pihaknya.

Setelah menerima laporan adanya aktivitas yang mencurigakan di wilayah Tanjung Buntung, Bengkong pihaknya melakukan pendalaman dan mengamankan dua orang pelaku dan menyita barang bukti sabu seberat 2,008 Kilogram.

Lulik mengungkapkan bahwa berawal dari salah sorang DPO berinisial A memesan sabu 2 Kg kepada tersangka WB, tersangka WB memesan sabu tersebut kepada pelaku lain yakni HN.

“HN mendapatkan sabu dari Malaysia, dari pelaku V(DPO). Sabu tersebut dibawa oleh seorang kurir berinisial (F) yang juga masih dalam pengejaran petugas,” kata Lulik di Polresta Barelang.

Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Barelang Tangkap Pemilik 2 Kilogram Sabu

Lulik menjelaskan, para pelaku memesan barang haram tersebut menggunakan handphone antara HN dan F.

“Kesepakatan bersama sabu diletakan dengan cara dicampakkan ke pinggir pantai si abok yang ada pondok (daerah Tanjung Buntung) kemudian sabu itu diambil oleh tersangka HN untuk dijual kepada pelaku A melalui perantara tersangka WB,” ujarnya.

Lulik menuturkan, pelaku HN menjual dua bungkus sabu kepada pelaku A dengan harga Rp760 Juta, tetapi belum sempat terjual pelaku HN terlebih dahulu diamankan polisi.

“Pelaku HN akan mendapatkan keuntungan dari penjualan barang haram itu sebesar Rp 160 Juta sedangkan tersangka WB dijanjikan upah sebesar Rp. 5 juta dari pelaku A(DPO) dan upah tersebut belum tersangka WB terima,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, semur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya. (*)

 

Exit mobile version