Dua Saksi Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi Diperiksa

Dua Saksi Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi Diperiksa
Ilustrasi. KPK (Antara)

Jakarta – Dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun 2017 diperiksa KPK.

“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/09).

Dua saksi yang dipanggil, yakni Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Elhelwi dan Amidy selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS)/mantan Kepala Badan Penghubung Daerah Provinsi Jambi di Jakarta.

“Pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi,” kata Ali.

KPK saat ini masih melakukan penyidikan terhadap empat tersangka kasus tersebut, yaitu empat Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 masing-masing Farhrurozzi (FR), Arrakhmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI), dan Zainul Arfan (ZA).

Baca Juga : KPK Periksa Saksi Kasus Stadion Mandala Krida

Empat tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam konstruksi perkara, diduga para unsur pimpinan DPRD Jambi meminta uang “ketok palu”, menagih kesiapan uang “ketok palu”, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600 juta per orang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *