Dugaan Korupsi Dana BOS SMKN 1 Batam Rugikan Negara Hingga Rp468 Juta

Kantor Kejari Batam
Kantor Kejari Batam. (Foto:Dok/Ulasan.co)

BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengungkapkan kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Batam, Kepulauan Riau, merugikan negara hingga Rp468 juta.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Batam, Riki Saputra mengungkap, pihaknya telah menerima hasil perhitungan kerugian negara pada kasus tersebut dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri. Ia menjelaskan, hasil audit itu merupakan balasan dari permohonan Kejari Batam beberapa waktu lalu.

“Pada intinya menerangkan bahwa ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp468.974.117,” katanya, Selasa (11/10).

Selanjutnya, Kejari Batam akan menindaklanjuti bukti pendukung tersebut dengan pemeriksaan saksi dan gelar perkara untuk menentukan tersangka.

Ia menegaskan, penyidik Kejari Batam telah melaksanakan penyidikan secara profesional, berintegritas dan secara maksimal untuk menyelesaikan kasus itu.

“Kita akan melakukan analisa dan ekspose perkara guna menentukan pihak yang bertanggungjawab untuk kemudian ditingkatkan ke tahap penuntutan,” tegasnya.

Baca juga: Kejari Batam Dalami Dugaan Korupsi di PT Pegadaian Syariah 

Sebelumnya, Kejari Batam telah meningkatkan status dugaan korupsi itu dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Februari 2022 lalu. Pasalnya, terdapat kejanggalan pada pengolahan Dana BOS di sekolah tersebut seperti dugaan manipulasi dan Mark up sehingga menguntungkan oknum tertentu.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso mengatakan, Kejari Batam telah memeriksa 12 orang saksi termasuk dari pihak sekolah untuk memberikan keterangan. Kendati demikian, pihaknya hingga saat ini belum dapat menetapkan tersangka pada dugaan tersebut. “Sudah ada sekitar 12 saksi yang kita periksa,” katanya, Jumat (02/08) lalu. (*)