BINTAN – Kepala Desa (Kades) Sebong Lagoi, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), Mazlan mengakui telah dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan terkait dugaan korupsi pengelolaan wisata mangrove di Desa Sebong Lagoi.
Mazlan mengatakan, pemanggilan dirinya oleh kejaksaan terkait perkara pengelolaan wisata mangrove yang berada di wilayah kerjanya yakni Kecamatan Teluk Sebong.
Dia membenarkan dirinya diminta keterangan oleh Kejari Bintan, terkait pengelolaan wisata mangrove tersebut saat dikonfirmasi.
“Sudah tiga kali saya diperiksa Kejari Bintan, dari bulan Juli sampai bulan Desember tahun 2024 kemarin,” kata Mazlan di Bintan, Selasa 14 Januari 2025.
Mazlan menyampaikan, kejaksaan menanyakan terkait kontribusi wisata mangrove hingga penggunaan dan dana bagi hasil yang diterimanya dari Komite Tour Mangrove.
Dia pun mengakui, telah menerima dana bagi hasil dari Komite Tour Wisata Mangrove Rp1,5 juta setiap bulan. Dana bagi hasil yang diterimanya sudah sejak pertengahan tahun 2022, sampai dengan pertengahan tahun 2024.
Mazlan menambahkan, dana yang diterimanya telah diperuntukkan untuk kegiatan sosial kepada masyarakat Desa Sebong Lagoi. Seperti turnamen olahraga hingga pertandingan kompang dan kegiatan sosial masyarakat lainnya.
Hanya saja, Mazlan melanjutkan, dirinya tidak mencatat dana bagi hasil yang telah diterimanya, dan digunakan untuk kegiatan sosial di tengah masyarakat.
Adapun alasan dia, dana bagi hasil yang diterimanya untuk operasional bukan masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Desa Sebong.
“Saya mengaku kesalahan saya itu tidak mencatat dana yang diterima dan dikeluarkan, untuk kegiatan sosial di tengah masyarakat. Saya sudah sampaikan ke kejaksaan saat saya diperiksa kemarin,” terang Mazlan menjelaskan.
Sejak itu, dirinya sudah tidak lagi menerima dana bagi hasil dari pengelolaan wisata mangrove pada bulan Juli hingga Desember 2024.
“Sudah distop, dan tidak lagi saya terima dari bulan Juli sampai bulan Desember 2024,” katanya menutup wawancara.