Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Ferdy Sambo. (foto: istimewa).

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan.

baca juga : Jaksa Tuntut Kuat Ma’ruf 8 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J