BINTAN – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Bintan kumpulkan Rp4,5 miliar dari penunggak kredit pinjaman modal usaha dalam rentang waktu mulai tahun 2022 hingga tahun 2023 ini.
Direktur Utama (Dirut) BPR Bintan, Dra Radhiah Razak membenarkan hal itu, Jumat (09/06/2023). Radhiah menerangkan, bahwa dalam tiga tahun terakhir sejak pandemi Covid-19 dunia perbankan turut terkena dampak.
Banyak sektor usaha yang meminjam modal di BPR Bintan turut kena imbasnya. Akibatnya, kata Radhiah, kemampuan peminjam (debitur) untuk mengangsur kredit ke bank juga lemah.
Untuk menyelesaikan persoalan itu, BPR Bintan tentunya perlu mendapatkan pendampingan penanganan hukum untuk menghadapi pengemplang kredit. Salah satunya dengan didampingi kuasa hukum untuk menagih kredit ke debitur.
Namun hingga pandemi berakhir, upaya tersebut tidak juga membuahkan hasil yang maksimal. Belum lagi BPR Bintan harus menghadapi debitur bandel.
Situasi pun akhirnya berubah, ketika BPR Bintan meminta pendampingan hukum dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan untuk menyelesaikan persoalan kredit macet tersebut di tahun 2022.
Radhiah menyebutkan, ada sekitar 20 debitur bandel yang menunggak kredit. Setelah itu, 20 debitur yang bandel tersebut ditangani pihak Kejari Bintan.
Upaya penyelesaian kredit pun dilakukan bersama Kejari Bintan terhadap 20 debitur itu. Perlahan tapi pasti, akhirnya satu persatu terselesaikan.
Bahkan, lanjut Radhiah, pengembalian kredit yang sudah ditangani dalam waktu setahun kurang lebih Rp4,5 miliar sudah terselesaikan.
“Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejari Bintan. Debitur akhirnya mau membayar kreditnya. Ada juga debitur yang mengembalikan modal secara tunai, dan menyerahkan aset agunannya. Bahkan ada yang melunasi langsung,” jelas Radhiah.
Dalam praktik penyelesaiannya, lanjut Radhiah, secara teknis pihak Kejari turut mendampingi BPR Bintan seperti eksekusi lelang dan turut berhadapan langsung dengan debitur.
Lantaran peran Kejari Bintan sangat efektif dalam membantu menyelesaikan kredit macet, lantas BPR Bintan pun melanjutkan kerja sama tersebut di tahun ini.
Baca juga: BPR Bintan Lanjutkan Kerja Sama Pendampingan Masalah Hukum dengan Kejari Bintan
Penandatangan kerja sama pum dilakukan antara Dirut Perumda BPR Bintan, Dra Radhiah Razak dengan Kajari Bintan, I Wayan Eka Widdyara yang berlangsung di Mangrove Restoran Apung Jembatan Kangboi, Jumat (09/06/2023) pagi.
Penandatangan disaksikan Ketua Dewan Pengawas BPR Bintan, Jonhson Pasaribu, Kasi Datun Kejari Bintan Dongan Maringan Tua Sirait SH. Turut hadir Kabag Perekonomian Setdakab Bintan Rice, Kasi Pidum dan Kasi Pidus Kejari Bintan, serta staf dan jajaran Perumda BPR Bintan.
Sementara Kajari Bintan, I Wayan Eka Widdyara menambahkan, awalnya Perumda BPR Bintan datang berkoordinasi ke Kejari Bintan. Lantaranada beberapa kendala terkait pengembalian kredit pinjaman modal dari debitur.
Lantas Kejari Bintan membantu mendampingi untuk melakukan penagihan, dengan upaya memberikan edukasi terkait pengetahuan hukum atau tindakan hukum lainnya. Tapi, I Wayan menegaskan, bahwa Kejari Bintan dalam hal ini bukan sebagai depkolektor.
“Kejari Bintan dalam hal ini mendampingi negara. Sebab, BPR Bintan itu adalah milik pemerintah daerah Kabupaten Bintan,” ungkap I Wayan.
Menurutnya, melalui kerja sama ini Kejari Bintan akan memberikan pengetahuan tentang hukum kepada usaha perbankan serta debitur yang tidak mengerti tentang regulasi.
Selain itu Kejari Bintan juga melakukan pengawasan keuangan di BPR Bintan. Hanya saja Kejari Bintan tidak masuk ke ranah khusus pada sistem perbankannya.
“Pengawasan kami di ranah pengelolaan keuangan saja. Uang masuk dan uang keluar, itu saja. Kami tak utak-atik rekening nasabah, itu bukan ranah kami. Kami sifatnya hanya mengawasi saja. Intinya pengawasan kami, untuk mendukung kinerja BPR Bintan agar terus maju ke depannya,” jelas I Wayan Eka Widdyara.
“Dengan adanya pendampingan hukum, tentunya masyarakat tidak ragu untuk meminjam modal usaha dan menyimpan uangnya di BPR Bintan,” tutupnya.