Kejari Bintan Setor Uang PNBP Rp2,1 Miliar Sepanjang 2023

Kejari Bintan
Kepala Kejari Bintan, I Wayan Eka Widdyara menyampaikan pencapaian kinerja Kejari Bintan sepanjang tahun 2023. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), berhasil menyetor Rp2,1 miliar ke kas negara dari pendapatan Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP) sepanjang tahun 2023.

Sementara target pendapatan PNBP Kejari Bintan hanya Rp70 juta di tahun 2023.

“Pencapaian PNBP kita mencapai 1.000 persen,” ucap Kepala Kejari Bintan, I Wayan Eka Widdyara saat menyampaikan kinerja jajarannya sepanjang tahun 2023 di Kantor Kejari Bintan, Kamis 4 Januari 2024.

Dari total tersebut, kata Wayan Eka, pendapatan penjualan hasil sitaan atau rampasan yang telah ditetapkan pengadilan sebesar Rp1,3 miliar.

Kemudian ada juga dari pendapatan kejaksaan dan peradilan lainnya hanya Rp22,7 juta, pendapatan denda hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp150 juta.

Pendapatan sewa tanah, gedung dan bangunan hanya Rp45 ribu, pendapatan denda pelanggaran lalu lintas Rp20,7 juta, pendapatan ongkos perkara Rp983 ribu.

Baca juga: Kejari Bintan Limpahkan Kasus Sapi Desa Lancang Kuning ke Pengadilan

Lanjut dia, pendapatan uang sitaan hasil korupsi yang telah diputuskan atau ditetapkan pengadilan sebesar Rp218,2 juta, pendapatan denda hasil tindak pidana lainnya Rp350 juta, dan pendapatan uang sitaan tindak pidana lainnya sebesar Rp16,4 juta.

“Pencapaian PNBP di tahun 2023 bisa kita tingkatkan di tahun 2024 ini,” harap dia. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News