KARIMUN – Bea dan Cukai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom) TNI AL TBK menggelar operasi pasar di sejumlah pulau di wilayah Kabupaten Karimun.
Operasi pasar dilaksanakan pada 10-16 Februari 2025 itu, menyasar Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT). Sementara lokasi operasi dilaksanakan di beberapa warung di Pulau Karimun Besar, Pulau Kundur dan Pulau Sugi Bawah.
“Kita melakukan tujuh pencegahan, dan hasilnya mengamankan sebanyak 261.014 batang rokok tanpa pita cukai,” kata Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjungbalai Karimun, Jerry Kurniawan, Selasa 18 Februari 2025.
Disebutkan Jerry, untuk potensi kerugian negara yang dapat diamankan pada operasi pasar tersebut senilai Rp201 juta.
Dari tujuh penegahan, lanjut Jerry, satu diantaranya diterapkan asas hukum pidana sebagai upaya hukum (Ultimum Remidium).
“Hasil penindakan itu 38.400 batang rokok ilegal dengan nilai Rp85,9 juta,” sambung Jerry singkat.
Ditambahkan Jerry, pihaknya juga memberikan edukasi kepada para pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal. Ia berharap masyarakat Kabupaten Karimun tidak menjual rokok ilegal.