Gubernur Kepri Bersama KPU dan Bawaslu Menandatangi NPHD Pilkada 2024 Sebesar Rp198 Miliar

Pilkada Kepri 2024
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad (tengah) dan Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril (kiri) menunjukkan NPHD Pilkada serentak tahun 2024 yang telah ditandatangani di Gedung Graha Kepri, Kota Batam. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tentang pendanaan penyelenggaraan/ pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Penandatanganan tersebut dilakukan Gubernur Kepri Ansar Ahmad dengan Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi dan Ketua Bawaslu Kepri Zulhadril di Gedung Graha Kepri, Kota Batam, Rabu (01/11).

Berdasarkan naskah berita acara, Pemprov Kepri mengalokasikan hibah ke KPU Kepri sebesar Rp141 miliar dan Bawaslu Kepri Rp57 miliar.

“Penandatanganan NPHD ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Pemprov Kepri dalam mewujudkan suksesnya Pilkada serentak tahun 2024 yang aman, lancar dan adil sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Gubernur Ansar.

Ansar menyebutkan, kebutuhan pendanaan penyelenggaraan dan pengawasan ini telah melalui proses pembahasan dan kesepakatan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemrov Kepri dengan KPU dan Bawaslu Kepri.

“Kita berharap teman-teman KPU dan Bawaslu Kepri tetap taat terhadap aturan dan menghindari kemungkinan terjadinya duplikasi anggaran. Karena, ada juga segmen-segmen tertentu yang pembiayaannya melalui APBN,” ungkapnya.

Ia juga berharap KPU dan Bawaslu Kepri dapat bekerja secara maksimal untuk menyukseskan penyelengaraan Pilkada 2024 mendatang.

“Karena setiap ada pesta demokrasi, pasti ada harapan besar bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang mereka yakini dapat memberikan perubahan. Kita doakan semua berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan prinsip-prinsip pesta demokrasi,” kata Ansar.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril mengungkapkan, anggaran hibah senilai Rp57 miliar yang diterima sebagian besar diperuntukkan untuk honorarium petugas adhoc yang terdiri panitia pengawas kecamatan (Panwascam), pengawas kelurahan atau desa (PKD) serta pengawas tempat pemungutan suara (TPS).

“Kita selaku pengawas dalam penyelenggaraan Pilkada selalu siap untuk melakukan proses pengawasan untuk menyukseskan Pilkada serentak 2024,” tuturnya.

Baca juga: Pemprov Kepri Raih Penghargaan IHYA Tahun 2023

Selain untuk biaya honor dan lainya, Zulhadril menyebutkan bahwa anggaran hibah tersebut juga digunakan untuk biaya operasional petugas serta pendidikan dan partisipatif atau sosialisasi kepada masyarakat. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News