Hakim Pertimbangkan Menahan Direktur PT Yeyen Bintan Permata

Hakim Pertimbangkan Menahan Direktur PT Yeyen Bintan Permata
Humas PN Tanjungpinang, Isdaryanto. (Foto: Muhammad Chairuddin)

TANJUNGPINANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang akan mempertimbangkan menahan Direktur PT Yeyen Bintan Permata, Budi Susanto.

Budi Susanto harus ditahan merupakan desakan dari Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) pada Selasa (29/03) siang.

Pada aksi itu, JPKP meminta PN Tanjungpinang menetapkan penahanan untuk terdakwa Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan (Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi di Kabupaten Lingga.

Humas PN Tanjungpinang Isdaryanto mengatakan, pihaknnya merima aksi JPKP dengan baik. Tuntutan JPKP itu, akan disampaikan kepada majelis hakim yang bertugas pada perkara tersebut.

“Ini (tuntutan) akan kami tampung. Akan tetapi, majelis hakim yang menentukan,” ucapnya saat menyambut kedatangan JPKP Tanjungpinang.

Ia menjelaskan, tidak adanya penahanan terhadap Budi Susanto saat ini merupakan wewenang majelis hakim yang bertugas.

Saat ini, proses persidangan tersebut dalam agenda penyampaian eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tidak ada pilih-pilih. Di mana hukum semuanya sama,” tegasnya.

Sebelumnya, JPKP menuntut agar PN Tanjungpinang segera menetapkan penahanan untuk Budi Susanto yang berstatus terdakwa.

“Kami meminta direkrutnya segera ditahan,” tegas Ketua JPKP Tanjungpinang Adiya Prama Rivaldi.

Baca juga: JPKP Desak Penahanan Terdakwa Direktur PT Yeyen Bintan Permata di PN Tanjungpinang

Aksi tersebut pun berakhir setelah JPKP Tanjungpinang menyaksikan langsung sidang Budi Susanto di PN Tanjungpinang. (*)