JPKP Desak Penahanan Terdakwa Direktur PT Yeyen Bintan Permata di PN Tanjungpinang

JPKP Desak Penahanan Terdakwa Direktur PT Yeyen Bintan Permata di PN Tanjungpinang
JPKP Tanjungpinang saat membentangkan spanduk di pagar PN Tanjungpinang (Foto: Muhammad Chairuddin)

TANJUNGPINANG – Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) mendesak penahanan terhadap Direktur PT Yeyen Bintan Permata Budi Susanto di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau pada Selasa (29/03).

JPKP Tanjungpinang mendesak penahanan terdakwa Budi Susanto dalam aski membentangkan spanduk di PN Tanjungpinang.

Dalam aksi itu, para masa aksi membawa spanduk bertuliskan “SEGERA TAHAN DIREKTUR PT. YEYEN YANG TELAH DI TETAPKAN TERSANGKA OLEH GAKKUM KLHK BELASAN ORANG SERTA ANAK KEPRI TELAH DI PENJARA, TETAPI KENAPA BUDI SUSANTO TIDAK JUGA DI PENJARA!!!”.

Spanduk itu mereka bentangkan kemudian dilekatkan pada pagar PN Tanjungpinang.

Ketua JPKP Tanjungpinang Adiya Prama Rivaldi mengatakan, aksi tersebut bertujuan untuk mempertanyakan alasan tidak ditahannya Budi Susanto

“Iya prihal Budi Susanto, Direktur PT Yeyen Bintan Permata,” ucapnya.

Hingga berita ini dimuat, spanduk itu masih terpasang dan para massa aksi sedang melakukan audiensi bersama pihak PN Tanjungpinang.

Baca juga: JPKP Tanjungpinang Akan Laporkan Kejati Kepri ke Kejagung RI

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungpinang, Direktur PT Yeyen Bintan Permata Budi Susanto, merupakan terdakwa dalam perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan (Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi di Kabupaten Lingga, Kepri. (*)