Hartono Buronan Jaksa Tak Berkutik saat Ditangkap di Pondok Sawah

Tim Tabur Kejaksaaan saat mengamankan tersangka Hartono (Foto: Dok Puspenkum Kejagung)

Kaltim – Hartono (52), tak berkutik saat ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat (11/06) dini hari. Ia ditangkap jaksa saat sembunyi di pondok sawah.

Hartono ditangkap setelah melarikan diri saat dipanggil jaksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Rp4,8 miliar.

Tim Tabur Kejati Kaltim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi Hartono di Desa Loa Ulung, Tenggarong, Kutai Kertanegara, Kaltim.

Hartono merupakan tersangka korupsi Penyelewengan Dana Royalti Batubara di Tenggarong yang disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor Print-04/O.4/Fd.1/05/2020 tanggal 20 Mei 2020 yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp4,8 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, tersangka Hartono diamankan di Desa Loa Ulung, Tenggarong, Kutai Kertanegara, karena ketika dipanggil sebagai Tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejati Kalimantan Timur tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

Kemudian, katanya, yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung.

“Tersangka diamankan saat sedang bersembunyi dalam pondok di tengah sawah yang berada di Desa Loa Ulung, Tenggarong, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, karena tersangka tidak tinggal di kediamannya untuk menghindari pemantauan dan penangkapan,” tegasnya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Leonard menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (*)

Pewarta : MD Yasir
Redaktur : Muhammad Bunga Ashab