Hasil Usaha Warga Binaan Lapas Narkotika Tanjungpinang Dijual ke Masyarakat

Lapas Narkotika Tanjungpinang
WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Kepri sedang membuat tralis sesuai pesanan. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Hasil usaha dan produksi Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dijual ke masyarakat umum.

Produk yang dihasilkan mulai dari kerupuk, kue kering, roti, mebel, tralis, hingga ikan lele.

“Kita pasarkan produk hasil usaha WBP masih di Pulau Bintan, masih sekitar sini saja,” kata Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang, Eddi Mulyono di Bintan, Kamis (27/07).

“Misalnya hari lebaran, banyak bikin kue, karena banyak yang pesan ke kita. Kita buat sesuai pesanan saja,” ucap dia.

Kegiatan tersebut, lanjut Eddi Mulyono, merupakan pembinaan kemandirian terhadap WBP yang diterapkan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang

“Pembinaan kemandirian mulai dari bengkel las, bengkel mobil, pembuatan kerupuk hingga pembuatan roti. Penerapannya sesuai minat dan bakatnya WBP,” katanya.

Setelah bebas nanti, WBP akan mempunyai kemampuan yang didapat selama berada di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang bisa diterapkan di luar.

“Supaya bisa bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat umum. Kalau mau pesan bisa langsung datang ke kita (Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang),” terang dia.

Selain itu, pihaknya juga menerapkan pembinaan kepribadian terhadap WBP, yakni salat berjemaah, ceramah agama, olahraga, hingga belajar kompang.

“Hari ini (Kamis), WBP kita sedang belajar kompang,” aebit dia.

Baca juga: Kalapas Narkotika Tanjungpinang: 2 Warga Binaan Positif Obat BZO, Bukan Narkoba

Dalam kesempatan ini, Sukri, salah seorang WBP Kelas IIA Tanjungpinang mengatakan, bisa membuat dan menghasilkan produk mebel jenis lemari pakaian, rak sepatu, tempat tisu hingga produk mebel lainnya.

“Karena bisa berkreatif di sini. Memang saya kembali kembangkan lagi skil. Sebelumnya, pernah kerja di mebel,” ujar pria sudah menjalani tahanan lima tahun di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News