Imigrasi Batam Gagalkan WNA Singapura Buat Paspor Indonesia

Imigrasi Batam
Yudo (kiri) saat menjelaskan pengungkapan kasus WNA melakukan pembuatan paspor Indonesia. (Foto: Muhamad Ishlahuddin)

BATAM – Petugas berhasil menggagalkan upaya seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura, berinisial S ingin membuat paspor Indonesia di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau.

Kepala Seksi Penindakam Keimigrasian Batam, Anggi Andriyudo mengatakan, upaya pelaku dilakukan, Rabu, 29 Maret 2023 lalu, dengan melampirkan dokumen persyaratan yang sudah lengkap.

“Saat wawancara, petugas konter pelayanan kami curiga terhadap S, karena dia ini tidak bisa memberikan keterangan dengan benar,” kata Yodo saapaan akrabnya menjelaskan kronologisnya, Rabu (21/06).

Di mana pelaku S tidak mengetahui desa atau kelurahan tempat kelahirannya. Ia juga tak mengetahui tempat mengeyam pendidikan Sekolah Dasar (SD) saat petugas menanyakannya.

“Petugas juga sempat menayai pelaku terkait Pancasila. Namun, pelaku justru diam dan menjawabnya,” ujarnya.

Petugas semakin curiga dan langsung berkoordinasi dengan Badan Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk melakukan wawancara mendalam.

“Setelah kami wawancara memdalam, baru pelaku mengakui kalau dia bukan WNI, melainkan warga Singapura dan menunjukkan paspor Kebangsaan Singapura ke petugas,” kata dia.

Motif pelaku nekat membuat paspor Indonesia, karena ingin tinggal lebih lama di Indonesia dan adanya motif mendapatkan dana pensiun secara penuh ketika melepas kewarganegaraannya.

Baca juga: Cegah PMI Ilegal, Imigrasi Batam Perketat Pembuatan Paspor hingga Tunda Keberangkatan

Menindaklanjuti temuan tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menentapkan S sebagai tersangka kasus kesengajaan memeberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk mendapatkan dokumen perjalanan Republik Indonesia.

“Pelaku melanggar tindak pidana Keimigrasian Pasal 126 C Undang Undang Nomor 6 tahun 2011, dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp500 juta,” kata dia.

Saat ditanya mengenai siapa yang membantu pelaku mengurus dokumen seperti KTP, KK dan lain-lain, menurut Yudo pihaknya tak bisa menjelaskan, sebab itu merupakan materi penyedikan

Yudo menambahkan, ini merupakan kasus pertama di Kota Batam, dan berhasil digagalkan oleh petugas.

Perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Samuel Pangaribuan, mengatakan, berkas perkara telah lengkap dan cukup alat bukti.

“Sekarang tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara dan tersangka serta alat bukti ke Kejaksaan Negeri Batam,” kata dia. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News