Imigrasi Batam Sudah Mendeportasi Tiga WNA Hingga Juni 2022

Subki Miuldi
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Batam, Subki Miuldi. (Foto:Muhammad Chairuddin/Ulasan.co)

BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau telah mendeportasi tiga Warga Negara Asing (WNA) hingga bulan Juni 2022.

Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi mengatakan, para WNA itu terbukti melanggar peraturan keimigrasian.

Pada bulan Mei kemarin, pihaknya telah mendeportasi dua WNA yang berinisial SKY asal Malaysia dan MRA asal Singapura.

Keduanya yang terbukti melanggar over stay, atau melewati batas izin tinggal di Kota Batam.

“Kemarin kita sudah deportasi juga dua WNA karena Over Stay. Asal Malaysia dan Singapura,” tutur Subki Miuldi, Minggu (26/06).

Selama di Indonesia, keduanya bekerja di Kota Batam dan beralasan tidak dapat kembali ke negaranya karena pandemi COVID-19.

Ia melanjutkan, SKY masuk ke Batam sejak tanggal 27 Februari 2020 melalui Kantor Imigrasi Batam menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK).

Sedangkan MRA masuk ke Batam terhitung sejak tanggal 15 Maret 2020, melalui Imigrasi Batam juga menggunakan BVK.

Baca juga: WNA Cina Diduga Tipu Ibu Anak Tiga Hingga Ratusan Juta di Batam

Terakhir, Kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Batam mendeportasi satu WNA lagi yakni YXB.

YXB merupakan WNA asal China yang masuk ke Kota Batam sejak 2018 kemarin.

Pihak Imigrasi mendeportasinya, karena terbukti menyalahgunakan izin kerjanya di Indonesia.

Setibanya di Indonesia, ia justru melakukan aktivitas kerja di luar izin kerjanya selama di Batam.

“Berawal dari laporan masyarakat. Setelah penyelidikan, kami berkesimpulan YXB dikenakan administrasi keimigrasian,” lanjut Subki.

Oleh sebab itu, Imigrasi Batam mendeportasi YXB untuk pulang ke negaranya.

Selain pendeportasian, ketiga WNA itu juga masuk dalam daftar penangkalan masuk ke Indonesia.

Baca juga: Kantor Imigrasi Tanjungpinang Terbitkan 5.093 Paspor Hingga Mei 2022