Kantor Imigrasi Tanjungpinang Terbitkan 5.093 Paspor Hingga Mei 2022

Kantor Imigrasi Tanjungpinang Terbitkan 5.093 Paspor Hingga Mei 2022
Kantor Imigrasi Tanjungpinang Terbitkan 5.093 Paspor Hingga Mei 2022. Foto: Rindu Sianipar

TANJUNGPINANG – Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang telah menerbitkan 5.093 paspor sejak Januari hingga Mei 2022. Paspor diterbitkan berupa paspor cetak dan elektronik (e-paspor).

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi, Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Ryawantri mengatakan, warga yang mengurus paspor mayoritas melalui online atau daring.

“Lebih banyak yang online, kalau dibandingkan, tiga banding satu lah dengan yang walk- in (mengurus langsung ke kantor Imigrasi-red),” kata Ryawantri saat dihubungi ulasan.co, pada Rabu (22/6).

Berdasarkan data Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, pembuatan paspor pada Januari mencapai 372 paspor biasa dan 14 paspor elektronik. Februari 2022, sebanyak 297 paspor biasa dan 134 paspor elektronik.

Baca juga: Permohonan Pembuatan Paspor Meningkat Pasca Akses Pelabuhan Dibuka bagi PPLN

Sedangkan, untuk Maret tercatat sebanyak 643 paspor biasa dan 303 paspor elektronik. Kemudian, April mengalami peningkatan yakni 1216 untuk paspor biasa dan 564 untuk paspor elektronik.

“Mei 2022, sebanyak 1167 paspor biasa dan 383 paspor elektronik,” ungkapnya.

Ryawantri mengimbau warga yang akan mengajukan permohonan pembuatan paspor agar terlebih dahulu melengkapi persyaratan yang lengkap dan benar.

“Dan juga memberikan keterangan yang benar dengan petugas, baca ketentuan dengan teliti saat pendaftaran melalui m-paspor. Dan yang paling penting, urus paspor sendiri,” tutupnya.

Dilansir dari laman Imigrasi, untuk biaya pembuatan paspor tahun 2022 biasa 48 halaman adalah sebesar Rp350 ribu, sedangkan pembuatan paspor 2022 biasa 48 halaman elektronik atau e-pasport adalah senilai Rp650 ribu.