Imigrasi Batam Tunggu Instruksi Pusat Terkait Kenaikan Biaya Pembuatan Paspor

Imigrasi Batam
Kantor Imigrasi Batam (Foto: Muhammad Chairuddin)

BATAM – Imigrasi Batam masih menunggu instruksi pusat terkait penyesuaian kenaikan tarif pembuatan paspor.

Hal itu mengaku Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditanda tangani Presiden RI Jokowi Widodo dua hari sebelum masa jabatannya berakhir atau pada 18 Oktober 2024 lalu.

Aturan baru tersebut juga mengatur perihal tarif baru biaya pembuatan paspor dan dokumen keimigrasian lainnya.

Kendati demikian, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam masih menunggu arahan dari pusat terkait penerapannya.

“Terkait tarif baru pembuatan paspor, kami masi menunggu arahan dari pusat,” ujar Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana, Sabtu 26 Oktober 2024.

Kharisma menyebutkan, layanan permohonan paspor di Batam saat ini masih menggunakan ketentuan lama yang diatur dalam PP Nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP.

“Sambil menunggu arahan dari pusat, kami masih mengikuti aturan lama,” ucapnya.

Kharisma menambahkan, pihaknya telah menerbitkan sebanyak 80.435 paspor selama periode Januari hingga September 2024.

“Jumlah tersebut terdiri dari 50.190 paspor biasa dan 30.245 paspor elektronik (e-paspor),” ujarnya.

Baca juga: Tarif Bikin Paspor Bakal Naik, Kado Terakhir dari Jokowi Diteken 18 Oktober

Adapun rincian tarif paspor dan dokumen perjalanan lainnya yang diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024 sebagai berikut.

1. Biaya paspor biasa non-elektronik masa berlaku maksimal lima tahun Rp350 ribu per permohonan

2. Biaya paspor biasa non-elektronik masa berlaku maksimal sepuluh tahun Rp650 ribu per permohonan

3. Biaya paspor elektronik masa berlaku maksimal lima tahun Rp650 ribu per permohonan

4. Paspor elektronik masa berlaku maksimal sepuluh tahun Rp950 ribu per permohonan

5. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1 juta per permohonan

6. Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk warga negara Indonesia (WNI) Rp100 ribu per permohonan

7. Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk orang asing Rp150 ribu per permohonan. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Close