Imigrasi Karimun Deportasi Lima WNA Selama Januari hingga Juni 2023

Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Kepri, Zulmanur Arif.

KARIMUN – Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) sudah mendeportasi lima Warga Negara Asing (WNA) ke negara asalnya selama periode Januari hingga Juni 2023.

Diperiode yang sama, pihak Kantor Imigrasi Tanjungbalai Karimun juga menolak kedatangan tiga orang WNA.

Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Zulmanur Arif mengatakan, pihaknya menindak sejumlah WNA tersebut untuk menegakkan asas selective policy Imigrasi Karimun.

“Kita menolak masuk WNA sebanyak tiga orang,” kata Zulmanur Arif, Rabu (21/06).

Zulmanur menyebutkan, pihaknya juga melakukan upaya penindakan berupa pemeriksaan (BAP) terhadap enam orang WNA dari bulan Januari lalu.

“Untuk BAP WNA ada enam orang dan WNI ada 306 orang,” jelas Zulmanur.

Dalam hal pengawasan dan penindakan, lanjut Zulmanur, Kantor Imigrasi Karimun terus melaksanakan pengawasan melalui operasi mandiri, gabungan, maupun Tim Pengawasan Orang asing.

Bukan hanya penindakan terhadap WNA, namun Kantor Imigrasi Karimun juga melakukan penundaan keberangkatan 329 orang yang diduga calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural.

“Ini kita lakukan guna memberikan perlindungan terhadap WNI yang hendak ke luar negeri. Khususnya mencegah PMI nonprosedural,” terang Zulmanur.