Hukum  

Ini Kesimpulan Kejati Kepri Sidang Lanjutan Praperadilan Tersangka Juliet Asril

Sidang praperadilan tersangka Juliet Asril di PN Tanjungpinang (Foto: Istimewa)

Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menyampaikan kesimpulannya terkait sidang lanjutan praperadilan yang diajukan tersangka Juliet Asril di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (23/08).

Dalam sidang itu yang dipimpin Hakim Tunggal Rusman Topan Patimura dengan agenda penyampaian kesimpulan termohon Kejati Kepri. Sidang dilaksanakan secara terbuka dengan mematuhi protokol kesehatan diwakili kuasa termohon Dr. Firman Halawa, SH.MH. dan Edy Prabudy,SH. serta kuasa pemohon.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Jendra Firdaus menyampaikan isi kesimpulan yang disampaikan jaksa. Ia menuturkan, benar pada tanggal 12 Desember 2002 di hadapan Notaris telah terjadi Perjanjian Tukar Menukar Tanah dan Bangunan Aset Perusahaan Jawatan RRI Cq. RRI Cabang Pratama Tanjungpinang di Jalan Bakar Batu/Gudang Minyak Tanjungpinang dengan tanah dan bangunan
serta Prasarana Pengganti yang dibangun oleh PT Lengkuas Indah Jaya Tanjungpinang.

Di mana yang bertanda tangan adalah Dra. Kencanawati (Kepala RRI Cabang Pratama Tanjungpinang yang menurut keterangan selaku Kuasa dari Drs. H. Suryanta Saleh, MM Direktur Utama Perjan RRI berdasarkan Surat Kuasa Nomor : 1422/Dirut/Sek/2002 tanggal 6 Nopember 2002 dan Juliet Asril selaku Presiden Direktur dari PT Lengkuas Indah Jaya.

“Perjanjian tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan serah terima tanah dan bangunan aset tertanggal 27 Januari 2004 di hadapan notaris,” ujar Jendra dalam keterangan tertulisnya.

Selanjutnya, kata Jendra, bahwa tukar menukar tanah dan bangunan aset antara Perusahaan Jawatan RRI Cq. RRI Cabang Pratama Tanjungpinang di Jalan Bakar Batu/Gudang Minyak Tanjungpinang dengan tanah dan bangunan serta prasarana pengganti yang dibangun oleh PT Lengkuas Indah Jaya Tanjungpinang, didasarkan atas suatu perjanjian awal yang dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2002, di mana tanggal tersebut yang didalilkan menjadi alasan pemohon praperadilan sebagai waktu awal penghitungan masa waktu daluarsa penuntutan sebagaimana yang dimohonkan oleh pemohon.

“Padahal perjanjian tersebut hanyalah perjanjian kesepakatan awal semata yang melahirkan kewajiban dan hak di antara para pihak, namun belum terjadi peralihan hak.”

“Pada waktu terjadinya serah terima tanah dan bangunan aset tersebut yang juga dilakukan di hadapan notaris, maka telah terjadi penyerahan (levering) yang mengakibatkan hak kepemilikan atas kebendaan telah berpindah secara yuridis dan fisik,” ujarnya.

Perbandingan lainnya dalam Perjanjian Pengadaan Barang/Jasa, pekerjaan dianggap telah selesai dikerjakan sesuai Perjanjian atau Kontrak setelah dilakukan Serah Terima Barang/Jasa. Selama belum dilakukan serah terima yang dibuktikan dengan berita acara serah terima hasil pekerjaan, maka pekerjaan yang didasarkan atas Perjanjian tersebut belum selesai dikerjakan.

“Merujuk pada posisi perkara pada poin di atas maka perbuatan pidana (delik) yang terjadi telah selesai secara sempurna (voltooid) pada saat Berita Acara Serah Terima Aset antara Perusahaan Jawatan RRI Cq. RRI Cabang Pratama Tanjungpinang di Jalan Bakar Batu/Gudang Minyak Tanjungpinang dengan PT Lengkuas Indah Jaya Tanjungpinang yang telah terlaksana yaitu tanggal 27 Januari 2004,” ucapnya.

Lanjut, kata Jendra, berdasarkan dalil-dalil tersebut termohon memohon agar Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili permohonan Praperadilan berkenan memberikan putusan yakni menerima jawaban termohon atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon.

“Menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon,” pungkasnya. (*)

Pewarta: Muhammad Chairuddin
Redaktur: Muhammad Bunga Ashab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *