Ini Pandangan Para Ahli Tentang Sosiologi Hukum

Terjerat UU ITE, Bos Grabtoko Divonis 4 Tahun Penjara
Ilustrasi Hukum (Ari Saputra/detikcom)

Hai Sahabat Ulasan. Pernah dengar sosiologi hukum? Mungkin bagi mahasiswa atau praktisi hukum tidak asing tentang sosiologi hukum ini.

Akan tetapi, sebagian masyarakat bisa saja jarang mendengar tentang sosiologi hukum tersebut.

Kali ini Ulasan.co, mengulas apa itu sosiologi menurut pandangan 10 ahli hukum. Sosiologi hukum merupakan cabang sosiologi yang mempelajari interaksi antara hukum dan masyarakat.

Sosiologi hukum melibatkan analisis sosial tentang bagaimana hukum terbentuk, diimplementasikan, dan mempengaruhi masyarakat serta sebaliknya, bagaimana faktor sosial dan budaya memengaruhi perkembangan sistem hukum.

Sosiologi hukum memeriksa peran hukum dalam menjaga ketertiban sosial, mempromosikan keadilan, dan mengatur hubungan antara individu dan kelompok dalam masyarakat. Ini mempelajari bagaimana norma hukum dan aturan diterapkan dalam praktek sosial, bagaimana proses hukum mempengaruhi hubungan sosial dan kekuasaan, serta bagaimana faktor sosial, seperti gender, ras, kelas, dan budaya, berinteraksi dengan hukum.

Berikut pandangan para ahli tentang sosiologi hukum:

Max Weber

Max Weber adalah seorang sosiolog terkenal yang memberikan kontribusi penting dalam pemahaman tentang sosiologi hukum. Menurut Weber, hukum adalah salah satu tipe otoritas yang digunakan oleh negara untuk menjaga ketertiban sosial. Weber juga menekankan pentingnya pemahaman tentang nilai-nilai dan norma-norma yang mendasari sistem hukum.

Émile Durkheim

Durkheim adalah seorang sosiolog Prancis yang melihat hukum sebagai cerminan dari kesatuan moral dalam masyarakat. Ia menganggap hukum sebagai manifestasi dari solidaritas sosial dan mekanisme pengendalian sosial dalam masyarakat.

Niklas Luhmann

Luhmann adalah seorang sosiolog Jerman yang mengembangkan teori sistem sosial. Menurut Luhmann, hukum adalah sistem sosial yang berfungsi untuk mempertahankan stabilitas sosial dan memecahkan konflik dalam masyarakat. Ia menekankan pentingnya memahami hukum sebagai sistem yang otonom dan memiliki logika internalnya sendiri.

Lawrence Friedman

Friedman adalah seorang ahli hukum dan sosiologi Amerika Serikat yang mengemukakan bahwa sosiologi hukum harus menganalisis interaksi antara hukum dan faktor-faktor sosial, termasuk budaya, politik, dan ekonomi. Ia menekankan pentingnya pendekatan interdisipliner dalam memahami hukum.

Pierre Bourdieu

Bourdieu adalah seorang sosiolog Prancis yang melihat hukum sebagai alat pemeliharaan kekuasaan dan reproduksi struktur sosial yang tidak setara. Ia menyoroti peran hukum dalam mempertahankan ketidaksetaraan sosial dan dominasi kelompok-kelompok tertentu.

Roscoe Pound

Pound mengemukakan konsep hukum sosial sebagai bagian dari sosiologi hukum. Ia berpendapat bahwa hukum harus dipahami dalam konteks sosial yang lebih luas dan sebagai hasil dari kebutuhan sosial. Pound menekankan pentingnya menganalisis hukum dari perspektif fungsional dan dampaknya terhadap masyarakat.

David Nelken

Nelken menyoroti pentingnya pendekatan komparatif dalam sosiologi hukum. Ia menekankan bahwa setiap sistem hukum memiliki akar sosial dan budaya yang berbeda, dan oleh karena itu, diperlukan pemahaman konteks yang spesifik dalam menganalisis interaksi antara hukum dan masyarakat.

Baca juga: Yuk! Kenali Restitusi Dalam Hukum

Sally Engle Merry

Merry menekankan peran penting hukum dalam konteks globalisasi dan interaksi lintas budaya. Ia memperhatikan peran hukum dalam mempromosikan hak asasi manusia, memperjuangkan keadilan sosial, dan membentuk identitas sosial di tengah kompleksitas hubungan global.

Eugen Ehrlich

Ehrlich mengembangkan konsep “hukum living law” yang menekankan pentingnya melihat hukum sebagai praktik sosial yang hidup dan dinamis. Menurut Ehrlich, hukum tidak hanya terbatas pada peraturan yang tercantum dalam dokumen formal, tetapi juga melibatkan norma, tradisi, dan praktik yang ada dalam masyarakat.

John Griffiths

Griffiths mengusulkan pendekatan “sosiologi hukum empiris” yang menekankan pentingnya penelitian lapangan dan pengamatan langsung terhadap praktik hukum dalam masyarakat. Ia berpendapat bahwa pemahaman tentang hukum harus didasarkan pada penelitian empiris yang memerhatikan perbedaan dan variasi dalam praktik hukum di berbagai konteks. (*)

Sumber: Fakultas Hukum UMSU

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News