Inovasi Samsat Kepri Mudahkan Pelayanan kepada Masyarakat

Kombes Pol Tri Yulianto
Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto. (Foto: Muhammad Chairuddin)

BATAM – Berbagai inovasi terus dikembangkan tim Pembina Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk memudahkan layanan kepada masyarakat.

Samsat Kepri terdiri dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri dan Jasa Raharja cabang Kepri sebagai wujud komitmen dalam meningkatkan pelayanan ke-Samsat-an kepada masyarakat.

“Wilayah geografis Kepri yang didominasi oleh perairan tidak menjadi halangan kami [Tim Pembina Samsat] untuk melakukan inovasi dalam proses pelayanan Samsat,” kata Direktur Ditlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto, Selasa (13/06).

Inovasi-inovasi yang dibuat oleh Tim Pembina Samsat seperti Samsat antarpulau (Sampul), Samsat keliling (Samling), Samsat bergerak (Samber), Samsat Drive Thru, SamLink, Samsat Corner, Jemput Bola Samsat Kepri (Jempol Sari) dan Pojok BACA juga bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang akan membayar pajak.

“Sampul (Samsat antarpulau) merupakan layanan Samsat Kepri yang termasuk ke dalam salah satu Top 99 Inovasi Pelayanan Publik 2018 yang bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang tinggal di pulau-pulau yang letaknya jauh dari kantor Samsat,” kata Tri Yulianto.

Samsat antarpulau melayani pengesahan STNK Tahunan, pajak kendaraan bermotor tahunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Selain itu juga disertakan pelayanan cek fisik antar pulau untuk membantu masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan STNK 5 Tahunan.

Samsat Keliling (Samling) merupakan pelayanan Samsat jemput bola, yakni dengan mendatangi pemilik kendaraan yang jauh dari pusat pelayanan pajak dengan kendaraan pelayanan yang beroperasi dari satu tempat ke tempat lainnya dengan layanan pengesahan stnk, pembayaran pajak KBM dan SWDKLLJ tahunan.

“Layanan ini membantu masyarakat dengan kesibukan pekerjaan yang sangat padat sehingga tidak memiliki waktu untuk datang ke pusat pelayanan pajak,” kata dia.

Kemudian Samber merupakan pelayanan Samsat jemput bola dengan mendatangi pemilik kendaraan yang jauh dari pusat pelayanan pajak. Layanan ini beroperasi di kantor Kecamatan Bengkong, Nongsa dan Sei Beduk dengan layanan pengesahan STNK, pembayaran pajak KBM dan SWDKLLJ tahunan, dan PNBP

“Lalu ada juga layanan, Samsat Drive Thru. Layanan Samsat ini mengadopsi sistem pelayanan drive thru yang ada pada restoran siap saji dengan layanan pengesahan STNK, pembayaran pajak KBM dan SWDKLLJ tahunan tanpa harus turun dari kendaraannya,” kata Tri Yulianto.

Baca juga: Samsat Tanjungpinang Gelar Razia Kendaraan, Uang Pajak Terkumpul Rp51 Juta

Selanjutnya, Layanan SamLink merupakan suatu sistem jaringan database kendaraan bermotor yang dikembangkan oleh Samsat Provinsi Kepri dengan menyatukan data yang ada pada Samsat kota dan kabupaten di seluruh Kepri secara terpusat dengan layanan pengesahan STNK, pembayaran pajak KBM dan SWDKLLJ tahunan yang bisa dilakukan di seluruh daerah di Kepri.

“Ada juga layanan Samsat Corner yang memudahkan masyarakat membayar pajak saat berada di pusat keramaian, perbelanjaan ataupun mall dengan layanan pengesahan STNK pembayaran pajak KBM dan SWDKLLJ tahunan,” ungkapnya.

Masih kata Tri, Layanan Jemput Bola Samsat Kepri (Jempol Sari) adalah pelayanan Samsat dengan cara petugas Samsat yang sudah dihubungi akan mendatangi wajib pajak sehingga wajib pajak tidak perlu datang ke kantor Samsat atau Samsat Corner.

“Program yang perlu diberikan juga Pojok BACA yang diperuntukan bagi wajib pajak dan petugas Samsat Provinsi Kepri. Dengan adanya pojok baca ini diharapkan dapat meningkatkan wawasan masyarakat maupun minat baca petugas Samsat,” jelas Tri Yulianto.

“Kami berharap melalui inovasi-inovasi yang telah dibuat ini dapat mempermudah dan membantu masyarakat yang berada di Kepri baik dari segi efektivitas dan efisiensi waktu pelayanan, kemudahan pembayaran, akuntabilitas keuangan, tranparasi biaya dan persyaratan serta jaminan pelayanan,” katanya. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News