Tanjungpinang – Syahroni, aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, divonis hukuman penjara selama 5 tahun.
Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara untuk Syahroni karena terbukti bersalah menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama lima tahun penjara, dan denda sebesar Rp1 Miliar. Apabila tidak dibayar, maka digantikan dengan penjara selama dua bulan,” ucapnya pada Sidang Putusan di PN Tanjungpinang, Selasa (21/12).
Majelis hakim menilai, Syahroni terbukti bersalah menjadi perantara atau kurir dalam peredaran narkotika jenis Sabu.
Selain Syahroni, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis yang sama untuk kedua rekan Syahroni yakni M.Fauzi dan Erwin.
Baca juga: Berkas Perkara Apri Sujadi dan M. Saleh Umar Dilimpahkan ke PN Tanjungpinang
Ketiganya terbukti melanggar pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Mendengar putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sari Lubis, dan para terdakwa beserta penasihat hukumnya akan pikir-pikir terlebih dahulu terkait pengajuan banding atau tidak.
“Iya yang mulia,” ucap para terdakwa saat ditanya majelis hakim.
Sebelumnya, JPU Andriansyah menuntut para terdakwa itu dengan tuntutan penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 Miliar.
Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 tahun penjara.