Jaksa Agung Perintahkan Penuntut Umum Selesaikan Perkara Tersangka Nurhayati

Jaksa Agung Minta Penuntut Umum Selesaikan Perkara Tersangka Nurhayati
Kepala Pusat Penerangan Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Foto: Puspenkum)

Sebelumnya diberitakan, Nurhayati, bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.

Padahal, ia merupakan pelapor dan saksi dalam kasus tersebut, malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon.

“Penetapan saudari Nurhayati sebagai tersangka juga sudah sesuai kaidah hukum. Berdasarkan petunjuk yang diberikan jaksa penuntut umum,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar di Cirebon, Sabtu.

Fahri mengatakan penetapan tersangka bendahara Desa Citemu, setelah pihaknya beberapa kali melengkapi berkas perkara untuk kasus korupsi dana desa yang dilakukan Kepala Desa Citemu Supriyadi, karena ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum, dengan alasan belum lengkap.

Menurutnya Supriyadi sendiri melakukan korupsi dana desa sebesar Rp818 juta rupiah, yang dilakukan dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2020.

Fahri melanjutkan setelah ditolak, pihaknya melakukan pendalaman kembali kasus tersebut, dan kemudian mengarah kepada bendahara Desa Citemu Nurhayati, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi bukti.

“Saudari Nurhayati diperiksa secara mendalam, apakah perbuatan itu (mencairkan dana) melawan hukum atau tidak. Dan dari hasil penyidikan bahwa saudari Nurhayati masuk dalam memperkaya saudara Supriadi (sehingga ditetapkan sebagai tersangka),” tuturnya.

Fahri mengaku pihaknya belum menemukan bukti terkait aliran dana desa ke kantong pribadi Nurhayati, namun pihaknya memastikan penetapan tersangka Nurhayati sudah sesuai kaidah hukum.

Karena kata Fahri perbuatan bendahara yang menyerahkan uang dana desa langsung ke Kepala Desa bisa dikategorikan melawan hukum.

“Walaupun saat ini kami belum mendapati saudari Nurhayati menikmati uangnya,” katanya.

Fahri mengatakan Nurhayati dikenakan Pasal 66 Permendagri nomor 20 tahun 2018 yang mengatur terkait tata kelola transaksi keuangan menyebabkan kerugian negara.

“Sehingga yang bersangkutan bisa dikenakan Pasal 2 dan 3 UU nomor 31 1999 Jo UU no 20 tahun 2001,” katanya. (*)