Jaksa Tuntut 2 Terdakwa Penadah BBM Ilegal 6 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Karimun
Sidang pembacaan tuntutan perkara penadah BBM ilegal di Pengadilan Negeri Karimun. (Foto: Ist)

KARIMUN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa Subari dan Padri selama masing-masing enam tahun penjara dalam perkara Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar.

Adapun dasar tuntutan JPU karena kedua terdakwa diduga telah melanggar Pasal 480 KUHP. Pasalnya, kedua terdakwa merupakan penadah BBM ilegal.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Raden Muhammad Shandy dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Karimun, Senin (19/06).

Diduga kedua terdakwa melakukan pembelian BBM ilegal tanpa dilengkapi dengan dokumen maupun legalitas yang dikeluarkan Pemerintah atau Pertamina berupa dokumen Delivery Order (DO).

“Kita gunakan Pasal 480. Kalau kita gunakan UU Cipta Kerja maka mereka hanya dikenakan sanksi administratif berupa pembayaran denda saja,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karimun, Rezi Dharmawan, Selasa (20/06).

Perkara ini terkuak dari hasil penindakan Badan Keamanan Laut (Bakamla) Provinsi Kepri, di perairan Meral, Kabupaten Karimun, pada tanggal 14 Maret 2023.

Bakamla selanjutnya melimpahkan terdakwa dan barang bukti ke Ditpolair Polda Kepri. BBM didistribusikan dari kapal tug boat Milenium ke kapal tanpa nama dan tug boat Speedy Dolphin.

Baca juga: Pegawai Pemkab Karimun Diberikan Pelatihan Penanganan Bencana Kebakaran

Dalam dakwaan jaksa, disampaikan kedua terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp 13 juta dari pembelian BBM ilegal sebanyak 5,2 ton dan 4,7 ton di bawah harga resmi yang ditetapkan dari kapal tug boat Milenium.

“Informasinya, minyak-minyak itu nanti akan dijual kembali ke nelayan-nelayan sekitar,” kata Rezi. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News