TANJUNGPINANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaaan NegeriĀ Bintan menuntut tiga terdakwa pencuri selama 12 bulan penjara di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa (07/06).
Ketiga terdakwa pencuri kabel adalah Muhammad Alfian, Rasidi dan Edi. Selain ketiga pencuri itu, jaksa juga menutut terdakwa Herman selaku penadah hasil curian selama delan bulan penjara.
Dalam sidang pembacaan tuntutan para terdakwa, JPU Daniel Marbun menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian. Para terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Pidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
“Meminta agar majelis hakim menyatakan para terdakwa pidana penjara selama satu tahun,” kata Daniel Marbun.
Sedangkan untuk Herman, JPU meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman delapn bulan penjara yang melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana
“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama delapan bulan,” ucapanya.
Selain itu, ia juga meminta agar hukuman pidana penjara itu dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Baca juga: Pengedar Sabu Dituntut 9 Tahun Penjara di PN Tanjungpinang
Sebelumnya, para terdakwa beberapa kali melakukan tindak pidana pencurian kabel di PT Mega Karya Syandana.
Setelah melakukan aksinya, ketiga pelaku itu menjual kabel tersebut kepada Herman di Tanjungpinang untuk mendapatkan sejumlah uang.
“Kemudian terdakwa I membagi-bagikan uang tersebut kepada terdakwa II dan Terdakwa III dan sebagian digunakan para terdakwa untuk berfoya-foya,” ungkap JPU.
Perbuatan para pelaku ketahuan setelah aksi ketiga kalinya terekam kamera pengawas sekitar. Atas perbuatan ketiganya, PT Mega Karya Syandana mengalami kerugian hingga Rp20 juta. (*)