Jelang Pemilu 2024, KPU Bintan Sosialisasikan Dua Peraturan KPU

KPU Bintan menggelar sosialisasi dua peraturan KPU di Rumah Pintar KPU, Bintan, Sabtu (30/7). (Foto:Andri DS/Ulasan.co)

BINTAN – Jelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) sosialisasikan dua peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 dan nomor 4 tahun 2022.

Sosalisasi dua Peraturan KPU tersebut berlangsung di Ruang Rumah Pintar KPU Bintan berada di Jalan Tata Bumi, Ceruk Ijuk, Toapaya, Bintan, Sabtu (30/7).

Jelasnya, peraturan yang disosialisasikan tersebut, PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Umum Tahun 2024. Berikutnya, PKPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Semoga informasi yang kita sampaikan ke partai politik ini bisa dimanfaatkan, untuk pendaftaran hingga verifikasi sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang,” kata Ketua KPU Bintan, Ervina Sari di Bintan, Sabtu (30/7).

Sambung Komisioner KPU Bintan, Haris Daulay mengatakan, tujuannya untuk memastikan partai politik sebagai bakal calon peserta Pemilu 2024 memahami pelaksanaan, pendaftaran hingga verifikasi serta penetapan secara utuh.

Baca juga: KPU Kepri Sosialisasikan Tahapan Pemilu 2024 kepada Parpol

“Tadi yang hadir hanya 18 partai politik saja,” terang Haris Daulay.

Katanya, ada sembilan partai politik yang hanya dilakukan verifikasi administrasi untuk peserta Pemilu 2024 nanti, yakni PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, Demokrat, PKB, NasDem, PKS, PAN, dan PPP. Ini berdasarkan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Sedangkan partai politik lainnya yang akan melakukan verifikasi administrasi dan vaktual untuk menjadi sebagai peserta Pemilu 2024, yakni Partai Perindo, Berkarya, PSI, Hanura, PBB, Garuda, Gelora, Partai Umat, Buruh, Partai Ibu, Partai Prima dan Pelita.

“Semua ini dilakukan partai politik, melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dimulai pada tanggal 1-14 Agustus 2022,” sebut dia.

Dalam kesempatan ini, Komisioner KPU Bintan, Bambang Sumitro mengimbau, kepada partai politik untuk tidak mendaftarkan sebagai peserta Pemilu 2024 di waktu lastminute.

“Jangan sampai di last minute jam 23.59,” sebut Bambang Sumitro yang didampingi dua Komisioner KPU Bintan lainnya, yakni Syamsul dan Rusdel.

Baca juga: KPU Kepri Akan Sosialisasikan Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024