IndexU-TV

Jumlah TPS untuk Pilkada 2024 Karimun Berkurang 360 Titik

Pemilih di TPS 08 Kelurahan Meral Kota, Kecamatan Meral, Tanjungbalai Karimun untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Ahad 18 Februari 2024. (Foto:Elhadif Putra/Ulasan.co)

KARIMUN – Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diperkirakan berkurang 360 titik bila dibandingkan Pemilu lalu.

Seperti diketahui, Pemilu yang digelar bulan Februari 2024 kemarin, jumlah TPS di Kabupaten Karimun sebanyak 781 TPS. Sementara saat Pilkada nanti, diperkirakan jumlah TPS sekitar 421 TPS saja.

“Setelah dilakukan pemetaan kembali terhadap jumlah TPS oleh Bidang Rendatin, maka di Pilkada 2024 jumlahnya turun menjadi 421 TPS,” kata Komisioner KPU Kabupaten Karimun, Suhermita, Selasa 4 Juni 2024.

Alasan berkurangnya jumlah TPS, lanjut Suhermita, dikarenakan beban kerja penyelenggara ketika Pemilu lebih berat jika dibandingkan Pilkada.

Pada saat Pemilu dilaksanakan pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi serta DPRD kabupaten.

Sedangkan pada Pilkada hanya pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil Bupati.

Suhermita juga mengatakan, berkurangnya jumlah TPS tersebut tetap berdasarkan peraturan yang berlaku.

“Selain faktor beban kerja, undang-undangnya juga memberi peluang untuk itu,” ujar wanita yang akrab disapa Mita.

Dijelaskan Mita, pada Pemilu lalu jumlah maksimal pemilih di satu TPS sebanyak 300 orang. Sementara untuk Pilkada, jumlah pemilih per TPS diperbolehkan hingga 800 orang.

Kendati demikian, KPU tetap membatasi maksimal pemilih di satu TPS sebanyak 600 orang saja.

“UU Pemilu No. 10 tahun 2016 itu bisa sampai 800 per TPS. Namun KPU membatasi di angka 600 per TPS yang di tuangkan dalam PKPu,” jelasnya.

Exit mobile version