BINTAN – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), Firman Setyawan, enggan berkomentar banyak terkait penetapan Kepala Desa (Kades) Sebong Lagoi, Mazlan, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.
“Saya belum bisa berkomentar banyak hari ini. Saya masih menunggu kelanjutan administrasinya dulu. Kami terus memantau perkembangan administrasi agar tidak terjadi kekosongan jabatan terlalu lama di Desa Sebong Lagoi,” ujar Firman di Bintan, Jumat 28 Februari 2025.
Firman mengaku kebingungan dengan situasi saat ini. Sebab, selain Mazlan, Camat Teluk Sebong, Julpri Ardani, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dan kegiatan wisata mangrove Sungai Sebong periode 2017-2024.
“Dengan adanya kekosongan jabatan ini, perlu ada pejabat sementara (Pj) yang ditunjuk dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengisi posisi Kades Sebong Lagoi. Biasanya, penunjukan Pj dilakukan oleh Camat Teluk Sebong. Namun, saat ini Camat juga tersangkut kasus yang sama,” jelasnya.
Baca juga: Jaksa Tahan 5 ASN Pemkab Bintan dan 2 Kades
Baca juga: Kejari Bintan Tetapkan 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Wisata Mangrove, Ini Identitasnya
Firman menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu kelengkapan administrasi dari berbagai pihak terkait, termasuk Kejari Bintan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, sebelum menentukan langkah selanjutnya dalam penetapan Pj Kades.
“Sementara, Pj Kades biasanya ditunjuk melalui Camat. Tapi Camat sekarang juga kosong. Jadi, bagaimana? Kami masih menunggu proses administrasi dari Kejari, Pemkab Bintan, dan penetapan Pj Kades di tingkat kecamatan sebelum akhirnya ditetapkan di desa,” tutupnya mengakhiri. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News