Kafe Holywings Tebet Digerebek Karena Langgar PPKM

Kafe Holywings Tebet Digerebek Karena Langgar PPKM
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat melakukan razia di Holywings Reserve, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (9/9) malam. (Foto: Antara)

Jakarta – Kafe dan Bar Holywings di Jalan Gatot Subroto, Tebet digerebek Anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Satpol PP DKI Jakarta, pada Sabtu (16/10) dini hari, karena langgar aturan PPKM.

“Hasil kegiatan dalam patroli skala besar masih ada tempat yang tidak mematuhi aturan yaitu melebihi pukul 00.00 WIB,” kata Kabag Ops Ditilantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Dermawan Karosekali dalam keterangannya di Jakarta.
​​
Sesuai kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 mengatur jenis usaha kafe, restoran dan bar memperbolehkan beroperasi di Jakarta hingga pukul 24.00 WIB.

Saat petugas kepolisian dan Satpol PP mendatangi Holywings Tebet pada pukul 12.20 WIB, ditemukan masih ada seratusan orang yang masih berkerumun di tempat tersebut. Petugas kemudian mengimbau kepada seluruh pengunjung Holywings untuk pulang ke rumah masing-masing.

“Kita himbau untuk membubarkan diri. Tadi kita datang lewat dari jam 12.00 WIB, kita himbau yang berkerumun untuk bubar. Ada sekitar 200 sampai 250 orang,” ujarnya.

Temuan tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Satpol PP DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti.

“Kita akan koordinasi dengan Pemda untuk tindak lanjutnya seperti apa,” pungkasnya.

Baca Juga : Amsakar Beri Peringatan Kafe dan Tempat Makan yang Langgar Prokes

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga menggerebek Holywings, Kemang, Jakarta Selatan karena beroperasi melampaui jam operasional yang diatur dalam kebijakan PPKM pada Sabtu (4/9).

Polisi bahkan menetapkan Manajer Holywings Tavern Kemang Jakarta Selatan yang berinisial JAS sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran PPKM

Baca Juga : Disperindag Kota Batam Perketat Protokol Kesehatan di Mall

“Hasil gelar perkara ditetapkan tersangka inisial JAS, ini adalah manajer outlet Kafe Holywings Kemang Jakarta Selatan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Ada pun pasal yang dipersangkakan kepada JAS, yakni Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP.

“Ancaman tertinggi satu tahun penjara,” terang Yusri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *