Kajati Kepri Serahkan Penetapan Perwalian 15 Anak Yatim Piatu di Tanjungpinang

Kajati Kepri
Kajati Kepri Dr. Rudi Margono saat menyerahkan penetapan perwalian kepada anak yatim piatu. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau (Kepri) Dr. Rudi Margono menyerahkan penetapan perwalian kepada 15 anak yatim piatu dari tiga Lembaga Kesejahtraan Sosial Anak (LKSA) di Tanjungpinang, Selasa (11/07).

Dengan diserahkannya penetapan perwalian itu, maka ke-15 anak itu akan memiliki identitas resmi yang diwalikan kepada LKSA, yakni enam anak di LKSA Al Ibbriz, tujuh anak di LKSA Hidayatullah dan dua anak di LKSA Anugrah. Penetapan perwalian ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Pemberian wali ini merupakan bagian tugas bidang datun (perdata dan tata usaha negara),” kata Rudi Marogono.

Ia menjelaskan, sudah kewajiban jaksa hadir di tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan bidang hukum, khususnya terkait dengan wali. Selama ini pengasuhan anak baik di lembaga kesejahteraan anak atau yayasan dilakukan saling percaya.

“Sehingga dengan adanya penguatan legalitas hukum, karena sangat penting bagi masa depan anak untuk bantuan sosial dan pendidikan, dan bantuan lainnya,” katanya.

“Terima kasih juga kepada pihak Pengadilan Negeri Tanjungpinang atas penetapan wali oleh pengadilan kepada yayasan,” ujarnya lagi.

Lanjut, kata Kajati Kepri,  Kejaksaan harus inovatif dan bersikap kritis sepanjang memang itu menjadi tugas pokoknya, utamanya dalam mengemban pengabdian terhadap negara terutama di bidang hukum dengan tujuan semata-mata untuk menghadirkan rasa keadilan dan kepastian hukum ditengah masyarakat demi kepentingan umum.

“Penetapan perwalian ini akan sangat bermanfaat bagi adik-adik yatim piatu, karena secara hukum telah mendapatkan seorang wali yang nantinya akan mengurus mengenai pendidikannya, yang selama ini dasar perwaliannya masih hanya berdasarkan rasa saling percaya saja, belum memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya.

Kedepannya perwalian ini perlu disesuaikan dan bisa diperluas antara lain terkait dengan kebutuhan dasar dari anak yang belum dewasa, misalkan perwalian terkait kesehatan, keanggotaan BPJS, terkait wali nikahnya atau terkait hubungan hukum yang lainnya.

Ia menjelaskan, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, khususnya bidang Datun dapat menjadi Pilot Project bagi Kejaksaaan Negeri se-Indonesia maupun Kejati se-Indonesia dikarenakan kegiatan Perwalian ini baru pertama kali dilaksanakan oleh JPN (Jaksa Pengacara Negara).

“Akan bersinergi dengan semua pihak untuk membantu masa depan anak-anak, mulai dari identitas hingga pendidikannya,” ujarnya.

Baca juga: Gubernur Ansar Silaturahmi dengan Kajati Kepri Rudi Margono

Sementara itu, Ketua LKSA Anugerah Yohanes Supriyanto mengucapkan terima kasih kepada Kejati Kepri dan Kejari Tanjungpinang yang telah memberikan penetapan perwalian ini terhadap anak-anak.

“Kami mengharapkan anak-anak harus memiliki identitas. Terima kasih kepada semuanya bahwasanya anak-anak terlantar pun bisa bekerja nanti kalau sudah punya identitas dan wali,” ujarnya. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News