Karimun Siap Terapkan Sistem Multiple Entry Visa untuk Kunjungan Wisman

Layanan Imigrasi Karimun, Rabu (30/11). (Foto: Elhadif)

KARIMUN – Kabupaten Karimun telah menerapkan sistem Multiple Entry Visa atau Visa Kunjungan Beberapa Kali (VKBP) untuk mendukung peningkatan wisatawan mancanegara (Wisman) ke Kepulauan Riau.

Sistem yang diluncurkan Direktorat Imigrasi RI belum lama ini, disambut baik Pemerintah Kabupaten Karimun dan Imigrasi Karimun saat ini.

“Ini Kabar gembira untuk Karimun. Direktorat Jenderal Imigrasi resmi meluncurkan kembali layanan VKBP atau Multiple Entry Visa untuk orang asing masuk ke Indonesia beberapa kali,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Lutfi, Rabu (30/11) sore.

Warga Negara Asing (WNA) dapat masuk ke Indonesia beberapa kali dalam kurun waktu satu tahun tanpa perlu mengajukan permohonan visa ulang. Sehingga orang asing yang datang tidak perlu repot mengurus kembali dokumen visa mereka.

Khususnya lagi, pengguna VKBP hanya diperbolehkan memasuki serta meninggalkan wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Provinsi Kepri.

“Harapannya para wisatawan asing atau pebisnis memanfaatkan VKBP ini dengan maksimal. Sehingga perekonomian di Kepulauan Riau bangkit khususnya di Karimun,” jelas Lutfi.

Ia menyampaikan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tanjung Balai Karimun sudah siap menerima kedatangan wisatawan asing yang ingin berkunjung ke Tanjung Balai Karimun.

“Kami siap memberikan pelayanan yang terbaik, dengan menjalankan SOP ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Namun ditegaskan Lutfi, VKBP tidak dapat digunakan untuk bekerja di Indonesia. WNA pemegang VKBP antara lain pembicaraan bisnis, wisata, tugas pemerintahan, pembelian barang, rapat, alasan kemanusiaan dan transit.

Ditambahkan Lutfi peluncuran kembali VKBP dihadiri langsung oleh Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad di Nongsa, Batam pada hari Senin, 28 November 2022.