Kasus Perceraian ASN di Pulau Bintan Umumnya Dipicu Perselingkuhan

Panitera Muda Hukum, PA Tanjungpinang, Mukhsin. (Foto:Suhardi/Ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Kasus gugat cerai pasangan Aparatur Sipil Negara di Pulau Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) secara umum dipicu perselingkuhan.

Masalah perselingkuhan pasangan ASN di Pemerintah Kota Tanjungpinang atau Pemerintah Kabupaten Bintan di Pulau Bintan berujung gugat cerai di Pengadilan Agama (PA) Tanjungpinang.

Berdasarkan catatan Panitera Muda Hukum, PA Tanjungpinang, Mukhsin. Kasus perceraian di ASN di Pulau Bintan paling dominan meningkat pada tahun 2022.

Namun disepanjang Januari-Agustus tahun 2023 cukup rendah, yakni hanya terdapat ada tiga kasus. Rata-rata ASN perempuan yang mengajukan gugat cerai.

“Kalau di tahun 2023, Januari sampai Agustus catatan kami terdapat tiga kasus yang sudah selesai,” terang Mukhsin kepada ulasan.co, Senin (4/9).

Mukhsin membandingkan, kasus perceraian ASN gugat cerai di tahun 2022 mampu diatas angka puluhan pasangan. Rata-rata kasusnya karena perselingkuhan antar sesama rekan sekantor.

“Ironisnya kasus perselingkuhan itu terkadang dengan honorer. Padahal suami-istri sudah berstatus pegawai,” jelasnya.

Menurut Mukhsin, memang tidak mudah proses pengurusan perceraian ASN di Pengadilan Agama. Karena ada aturan yang mengikat ASN, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Serta Undang-Undang No 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

“Jadi sebenarnya tidak mudah kasus gugat cerai ASN sampai di PA, pengurusan izin rekomendasinya harus melalui BKD, dan persetujuan kepala daerah dan lain sebagainya. Bisa jadi berbulan-bulan diselesaikan di internal pemerintahan, baru ke Pengadilan. Karena mereka diatur Undang-Undang No 45 Tahun 1990,” ungkapnya.