Kecanduan Main Scatter, Dua Anak di Bawah Umur Nekat Bobol Gerai Indomaret di Batam

Kecanduan Main Scatter, Dua Anak di Bawah Umur Nekat Bobol Gerai Indomaret di Batam
Pelaku DM (depan), DS (belakang) saat digiring Unit Reskrim Polsek Nongsa. (Foto: Muhammad Ishlahuddin)

Batam – Aparat Polsek Nongsa menangkap dua orang anak di bawah umur yang diduga membobol salah satu gerai Indomaret di Kelurahan Senjulung, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda pada Sabtu (05/02).

“Pelaku DM (17) kita tangkap di Simpang Sekolah Ibnu Sina, Senjulung, Nongsa dan DS (16) di Kaveling Baru, Nongsa. Saat ditangkap keduanya tidak melakukan perlawan,” kata Kapolsek Nongsa, Kompol Yudi Arvian, Jumat (11/02).

Baca juga: Geger! Pria di Batam Tewas Bersimbah Darah Usai Dikeroyok Sejumlah Orang

Yudi menyebutkan, kedua pelaku ditangkap setelah pihak Indomaret melaporkan kejadian itu pada 1 Desember 2021 lalu. Saat itu, pihak Indomaret menyebutkan telah kehilangan beberapa slof rokok dan uang sebanyak Rp4 juta.

“Kita langsung melakukan pengecekan terhadap CCTV dan kita dapati ciri- ciri pelaku,” tuturnya.

Dalam rekaman CCTV tersebut, kedua pelaku diketahui masuk ke gerai Indomaret dengan cara memanjat ke lantai 2 ruko ritel itu. Setelah berhasil masuk, keduanya lalu turun ke lantai 1 dan mengambil uang di meja kasir dan beberapa slof rokok.

“Mereka mencokel pintu kaca, setelah karetnya terlepas, mereka berdua mendorong teralis sampai bengkok setelah itu baru masuk ke dalam,” ungkapnya.

“Setelah berhasil keduanya langsung kabur dari tempat mereka masuk,” sambungnya.

Pelaku pada saat kejadain menggunakan baju untuk menutup wajahnya. “Pakai baju warna merah dan kaos abu-abu menutup muka mereka dari kamera CCTV,” katanya.

Salah satu pelaku, DM diketahui merupakan residivis kasus yang sama dan baru saja keluar sel tahanan, menghirup udara segar pada 2021 lalu. DM mengakui bahwa nekat mencuri karena ingin membeli chip game online, slot Higgs Domino Island.

“Kemarin belinya ada 5B ada 10B, sudah bagi-bagi sama teman,” kata DM saat ditanya wartawan.

Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 3 slof rokok dan baju yang dipakai pelaku untuk melakukan aksi.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP junto Undang Undang 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dengan maksimal 9 tahun penjara,” kata Yudi.