Kejagung Periksa Direktur Keuangan dan Anggota Komite Risk Management Perum Perindo Perkara Dugaan Korupsi

Kejagung Tahan Dua Orang Tersangka Korupsi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Foto: Puspenkum Kejagung)

Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) secara resmi telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perum Perindo (Perusahaan Umum Perikanan Indonesia) Tahun 2016-2019, Senin, 2 Agustus 2021 lalu.

Surat perintah penyidikan yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Dr. Supardi, SH. MH. atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tersebut sebagaimana tertulis dalam Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-25 / F.2 /Fd.2 / 08 / 2021 tanggal 02 Agustus 2021 untuk melakukan penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi di PERUM PERINDO.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjutak mengatakan, adapun kasus posisi tindak pidana korupsi di Perum Perindo adalah pada tahun 2017 Perum Perindo menerbitkan MTN (Medium Tern Notes)/hutang jangka menengah. Bahwa MTN adalah salah satu cara mendapatkan dana dengan cara menjual Prospek.

“Adapun prospek yang dijual Perum Perindo dalam hal penangkapan ikan, selanjutnya Perum Perindo mendapatkan Dana MTN sebesar Rp200.000.000.000 yang cair pada Bulan Agustus 2017 Rp100.000.000,000 dengan return 9% dibayar per triwulan, jangka waktu 3 (tiga) tahun yang jatuh tempo pada bulan Agustus 2020. Bulan Desember 2017 Rp100.000.000.000, return 9,5% dibayar per triwulan, jangka waktu 3 (tiga) tahun yang jatuh tempo pada bulan Desember 2020,” kata Leonar di Jakarta dalam keterangan tertulisnya diterima, Senin (23/08).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *