Kejagung Sita Tiga Kontainer Plastik Dokumen Terkait Kasus Satelit Kemenhan

Kejagung Sita Tiga Kontainer Plastik Dokumen Terkait Kasus Satelit Kemenhan
Tim Jaksa Penyidik pada Jampidsus Kejagung saat melaksanakan penggeledahan terkait kasus Satelit Kemenhan (Foto: Puspenkum)

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan penggeledahan dan penyitaan di tiga lokasi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Tahun 2015-2021, Selasa (18/01).

Penggeledahan dilaksanakan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Kantor PT. Dini Nusa Kusuma yang beralamat di Jalan Prapanca Raya, Jakarta Selatan, Kantor PT. Dini Nusa Kusuma yang beralamat di Panin Tower Senayan City Lantai 18A Jakarta Pusat, serta Apartemen milik saksi SW (Direktur Utama PT. Dini Nusa Kusuma/Tim Ahli Kementerian Pertahanan).

“Adapun barang yang disita oleh Jaksa Penyidik pada lokasi tersebut sebagai berikut tiga kontainer plastik dokumen dan Barang Bukti Elektronik dengan total kurang lebih 30 (tiga puluh) unit,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya diterima, Rabu (19/01).

Terhadap barang yang disita tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015-2021.

Baca juga: Kejagung Periksa Tiga Saksi dari PT DNK Terkait Kasus Satelit Kemenhan

Sebelumnya, tim jaksa penyidik telah memeriksa saksi-saksi antara lain SW selaku Direktur Utama PT. Dini Nusa Kusuma/Tim Ahli Kementerian Pertahanan dan AW selaku Presiden Direktur PT. Dini Nusa Kusuma.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015-2021,” katanya.

Leonard menyampaikan, PT DNK sendiri merupakan pemegang Hak Pengelolaan Filing Satelit Indonesia untuk dapat mengoperasikan Satelit atau menggunakan Spektrum Frekuensi Radio di Orbit Satelit tertentu. (*)