Kejagung Tahan Mantan Gubernur Sumsel dan Direktur PTDKLN

Kejagung Tahan Mantan Gubernur Sumsel dan Direktur PTDKLN
Mantan Gubernur Sumsel AN saat hendak dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Foto: Puspenkum Kejagung

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menahan tersangka mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dan Direktur PT. DKLN Muddai Madang terkait kasus korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.

Keduanya ditahan Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis (16/9).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, Muddai Madang (MM) selaku Direktur PT. DKLN dan juga merangkap sebagai Komisaris Utama PT. PDPDE Gas serta menjabat sebagai Direktur PT. PDPDE Gas.

Penahanan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-31/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 16 September 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 27/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 16 September 2021.

Kemudian, Alex Noerdin (AN) Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2013 dan periode 2013-2018, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-32/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 16 September 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 28/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 16 September 2021.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap dua orang tersangka dilakukan penahanan,” kata Leonard dalam keterangan tertulisnya diterima Ulasan, Kamis malam.

Tersangka Muddai Madang dan Alex Noerdin dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini hingga 5 Oktober 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Sebelum dilakukan penahanan, Tersangka MM dan Tersangka AN telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif COVID-19,” tegasnya.

Adapun kasus posisi singkat dapat dijelaskan sebagai berikut pada tahun 2010, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian Negara dari dari J.O.B PT. PERTAMINA, TALISMAN Ltd. PASIFIC OIL AND GAS Ltd., JAMBI MERANG (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas (BP MIGAS) atas permintaan Gubernur Sumatera Selatan.

“Bahwa berdasarkan keputusan Kepala BP Migas tersebut yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara tersebut adalah BUMD Provinsi Sumsel (Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatra Selatan (PDPDE Sumsel),” ujarnya.

Akan tetapi, dengan dalih PDPDE Sumsel tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas) yang komposisi kepemilikan sahamnya 15% untuk PDPDE Sumsel dan 85% untuk PT DKLN.

Bahwa akibat dari penyimpangan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dihitung oleh ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan RI adalah sebagai berikut Sebesar USD 30.194.452.79 yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 s/d 2019 yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel dan USD 63.750,00 (enam puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) dan Rp2.131.250.000 yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.

Adapun peran masing-masing tersangka, yaitu tersangka Muddai Madang adalah Direktur PT. DKLN dan juga merangkap sebagai Komisaris Utama PT. PDPDE Gas serta menjabat sebagai Direktur PT. PDPDE Gas dan menerima pembayaran yang tidak sah berupa fee marketing dari PT. PDPDE Gas.

Sedangkan tersangka Alex Noerdin selaku Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2013 dan periode 2013-2018 yang melakukan permintaan alokasi gas bagian negara dari BPMIGAS untuk PDPDE Sumsel dan menyetujui dilakukan kerjasama antara PDPDE Sumsel dengan PT. Dika Karya Lintas Nusa (PT. DKLN) membentuk PT. PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PDPDE Sumsel untuk mendapatkan alokasi gas bagian negara.

Perbuatan kedua tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Susidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Muhammad Bunga Ashab
Redaktur: Albet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *