Alex Noerdin Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Alex Noerdin Mantan Gubernur Sumsel jadi Tersangka Dugaan Korupsi
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019. (Foto : Antara)

Jakarta – Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) dua periode, jadi tersangka Dugaan korupsi terkait pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.

Alex yang saat ini menjabat anggota DPR dari Partai Golkar itu langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung selama 20 hari. Ia ditahan di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan KPK.

Pria kelahiran Palembang, 9 September 1950 itu mulanya merupakan pegawai negeri sipil di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Sumatera Selatan. Ia juga pernah menjabat Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang.

Karier politiknya dimulai ketika Alex terpilih menjadi Bupati Musi Banyuasin pada 2002. Alex pun terpilih kembali untuk periode kedua, yaitu 2007-2012. Namun, di tengah masa jabatannya sebagai bupati, ia mengikuti Pemilihan Gubernur Sumatera Selatan.

Baca Juga : Alex Noerdin Batal Ditahan di Rutan KPK

Ia terpilih menjadi Gubernur Sumatera Selatan untuk periode 2008-2013. Pada 2012, ia maju sebagai calon Gubernur DKI Jakarta, tetapi gagal.

Alex pun kembali mencalonkan diri sebagai Gubernur Sumatera Selatan pada 2013. Ia terpilih kembali dan menjabat hingga 2018. Pada 2019, Alex mengikuti pemilihan legislatif (Pileg) sebagai calon anggota DPR dari Partai Golkar.

Alex sukses melenggang ke Senayan. Awalnya, ia menduduki jabatan Wakil Ketua Komisi VII DPR yang membidangi urusan energi serta riset dan teknologi. Namun, pada Juni 2021, Fraksi Partai Golkar melakukan rotasi, sehingga posisi Alex digantikan oleh Maman Abdurrahman.

Baca Juga : BUMD Perlu Pengawasan Penegak Hukum

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengungkapkan peran Alex sebagai Gubernur Sumsel selama dua periode, melakukan permintaan alokasi gas bagian negara dari Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) untuk PDPDE Sumsel.

Kemudian, Alex menyetujui kerja sama antara PDPDE Sumatera Selatan dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) membentuk PT PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PT PDPDE Sumsel untuk mendapatkan alokasi gas bagian negara.

Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini yaitu 30.194.452.79 dollar Amerika Serikat atau lebih kurang Rp 430.834.067.529 (kurs 14.268).

Baca Juga : Kejagung Tahan Mantan Gubernur Sumsel dan Direktur PTDKLN

Kerugian itu berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 sampai 2019 yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.

Selain itu, ada kerugian negara senilai 63.750 Dolar AS dan Rp 2,13 miliar yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.

Pewarta : Kompas.com
Redaktur: M Rakhmat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *