Kejaksaan Agung Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengelolaan Keuangan PT AMU

Kejaksaan Agung Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengelolaan Keuangan PT AMU
Kedua tersangka saat hendak ditahan (Foto: Ulasan.co/Puspenkum)

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tahan dua tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016-2020, Rabu (27/10).

Kedua tersangka yang ditahan adalahWW selaku Mantan Karyawan PT AMU dan mantan Direktur Pemasaran PT AMU dan FB selaku Mantan Karyawan PT Askrindo dan Mantan Direktur Kepatuhan dan SDM PT Askrindo.

“Setelah ditetapkan kedua tersangka, langsung ditahan untuk mempercepat proses penyidikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya diterima, Rabu malam.

Kedua tersangka itu ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Sebelum dilakukan penahanan, Tersangka WW dan Tersangka FB, telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif COVID-19,” ujarnya.

Leonard menjelaskan, kasus posisi secara singkat dalam kurun waktu antara tahun 2016 s/d 2020, terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT Askrindo Mitra Utama (anak usaha) secara tidak sah yang dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung (direct) PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU (indirect). Yang kemudian sebagian diantaranya dikeluarkan kembali ke oknum di PT Askrindo secara tunai seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga: Kejagung Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Perum Perindo, Satu Saksi Meninggal Dunia

Dalam perkara dimaksud penyidik telah mengamankan dan melakukan penyitaan sejumlah uang share komisi sejumlah Rp. 611.428.130, USD 762.900 dan SGD 32.000,.

“Saat ini sedang dilakukan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ujarnya.

Peran Masing-masing

Tersangka WW meminta, menerima, dan memberi bagian share komisi yang tidak sah dari PT. AMU. Tersangka FB Mengetahui dan menyetujui pengeluaran beban operasional PT AMU secara tunai tanpa melalui permohonan resmi dari pihak ketiga yang berhak dan tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif. Membagi dan menyerahkan share komisi yang ditarik secara tunai di PT AMU Pusat kepada empat orang di PT Askrindo.

Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

 

Penulis: Muhammad ChairuddinEditor: Muhammad Bunga Ashab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *