Kejari Bintan Terima Berkas Hasan Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah PT Expasindo Raya

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, I Wayan Eka Widdyara. (Foto:Ardiansyah Putra/Ulasan.co)

BINTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) menerima berkas mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan, dalam perkara pemalsuan surat tanah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan I Wayan Eka Widdiyara menyampaikan, berkas perkara atas nama Hasan telah diterima Kejari Bintan, Kamis 13 Juni 2024 pekan lalu.

“Kita sudah terima berkasnya pekan lalu, dan saat ini berkasnya masih kami pelajari,” kata Kajari, I Wayan Eka Widdiyara, Rabu 19 Juni 2024.

Dia menambahkan, selain menerima berkas perkara Hasan, berkas dua tersangka lain dalam kasus yang sama yakni Ridwan dan Budiman juga telah diterima, dan telah dilengkapi oleh penyidik Polres Bintan.

“Untuk berkas perkara Ridwan dan Budiman sempat dilakukan pengembalian (P19), namun saat ini berkasnya telah dikirim kembali ke Kejaksaan,” sambung dia.

Sebelumnya diberitakan, mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) Hasan resmi ditahan di Mapolres Bintan, usai menjalani pemeriksaan selama 10 jam terkait kasus pemalsuan surat tanah PT Expasindo Raya, Jumat 07 Juni 2024.

Hasan yang berstatus tersangka keluar dari ruang penyidikan, mengenakan sweater hitam dikawal dua orang polisi menuju sel tahanan Polres Bintan.