IndexU-TV

Kejari Natuna Blender Barang Bukti Narkotika dan HP Dibakar

Kejari Natuna Blender Barang Bukti Narkotika dan HP Dibakar
Kepala Kejari (Kajari) Natuna Imam M.S Sidabutar menyaksikan Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda saat memblender barang bukti narkotika (Foto: Muhammad Nruman)

Natuna – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti perkara narkotika dengan cara diblender dan handphone (HP) dibakar di kantornya Jalan Pramuka, Kecamatan Bunguran Timur, Jumat (26/11).

Kepala Kejari (Kajari) Natuna Imam M.S Sidabutar mengatakan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan sebanyak 45 perkara tindak pidana umum.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 28 perkara narkotika, tujuh perkara tindak pidana terhadap kemanan negara ketertiban umum/tindak pidana umum lainnya (TPUL), dan 10 perkara tindak pidana terhadap orang atau benda (Oharda).

“Pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah),” ujar Kajari Natuna.

Ia menjelaskan, pemusnahan kali ini didominasi oleh perkara narkotika, yakni berupa narkotika jenis, sabu dengan berat 30.39 gram, ganja 18.47 gram dan ekstasi 1.49 gram. “Untuk barang bukit narkotika dengan cara diblender,” jelasnya.

Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara selama tiga tahun terhitung sejak Maret 2019 hingga Juli 2021. Untuk barang bukti lainnya, seperti pakaian, tas, HP dihancurkan menggunkan palu kemudian dibakar, serta barang bukti ikan dikubur.

“Kegiatan ini dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif, efisien, dan akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Baca Juga: Kejari Natuna Bakal Lelang Lagi 20 Unit Kapal Ikan Rampasan

Sementara itu, Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda mengucapkan terima kasih kepada penegak hukum yang telah menangani kejahatan secara maksimal.

“Publikasi penting dilakukan agar masyarakat tahu bahwa penegakan hukumanan dilakukan secara tuntas. Kita tau bahwa kejahatan tidak akan pernah hilang di muka bumi”, pungkas Rodhial. (*)

 

Exit mobile version