TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepulauan Riau mengeksekusi barang bukti pencucian uang senilai Rp4,3 miliar dari terpidana Ellen.
Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Bambang Heri Purwanto mengatakan, perkara pokok dari pidana itu ialah Nakotika dengan terpidana Siang Fuk alias Niko.
“Uang ini disita dari 3 rekening BCA milik terpidana Ellen,” ucapnya, Selasa (12/04).
Selanjutnya, Kejari Tanjungpinang akan menyetorkan uang tersebut kas negara melalui rekening Bank BRI.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tanjungpinang, Sudiharjo menambahkan, penyitaan ini berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung pada tanggal 24 Februari 2022 lalu.
Baca juga: Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkoba, HP sampai Uang Palsu
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman kepada terpidana Ellen dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 3 bulan kurungan.
“Uang yang disita ini dari hasil kejahatan narkoba yang mengalir ketiga perusahannya yang bergerak di bidang kontraktor,” jelasnya.
Terpidana Ellen terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)