Kejari Tanjungpinang Limpahkan Kasus Korupsi Pelabuhan Dompak ke Pengadilan

Kejari Tanjungpinang
Pelimpahan berkas tersangka kasus lanjutan Pelabuhan Dompak ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang. (Foto: Dok Kejari Tanjungpinang)

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melimpahkan perkara tindak pidana korupsi pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI anggaran APBN Tahun 2015 ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang Dedek Syurmarta Suir membenarkan pihaknya telah melimpahkan berkas tersangka tersangka Hariyadi dan Muhammad Noor Ichsan As ke pengadilan.

Dalam perkara ini kedua jadi tersangka pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI anggaran APBN Tahun 2015 yang dilaksanakan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang. “Benar, sudah dilimpahkan,” kata Dedek, Rabu 13 Desember 2023.

Lanjut, kata dia, terhadap kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Kejari Tanjungpinang Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Proyek Lanjutan Pelabuhan Dompak

Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News