Kejari Tanjungpinang Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Proyek Lanjutan Pelabuhan Dompak

Kejari Tanjungpinang
Kejari Tanjungpinang menerima pelimpahan tersangka. (Foto: Dok Kejari Tanjungpinang)

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI dari Polresta Tanjungpinang, Rabu 6 Desember 2023.

Proyek tersebut menggunakan anggaran APBN Tahun 2015 yang dilaksanakan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang.

Tim Jaksa Penuntut Umum pada bidang Tindak Pidana Khusus telah menerima tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Muhammad Noor Ichsan sebagai pelaksana dan Haryadi sebagai Pegawai Negeri Sipil selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Terhadap tersangka untuk Muhammad Noor Ichsan dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 06 Desember 2023 sampai dengan tanggal 25 Desember 2023 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT – 1580 / L.10.10 / Ft.1 / 12 / 2023 di Rumah Tahanan Kelas I,” kata Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang Dedek Syumarta Suir.

Sementara tersangka Haryadi tidak dilakukan penahanan dikarenakan yang bersangkutan sedang menjalani hukuman dalam perkara tindak pidana korupsi lainnya.

“Adapun barang bukti yang diserahkan oleh penyidik yaitu berupa dokumen serta uang tunai senilai Rp 650.000.000 dan telah disetorkan di rekening penitipan lainnya pada Bank Mandiri Cabang tanjungpinang,” ujarnya.

 Baca juga: Jaksa Tuntut Anak Mantan Gubernur Kepri 8 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Lanjut, kata dia, terhadap kedua tersangka melanggar Pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atasUU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News