Kejati NTT Copot Jabatan Jaksa Kondrat Mantolas Setelah Ditangkap Satgas 53

Kejati NTT Copot Jabatan Jaksa Kondrat Mantolas Setelah Ditangkap Satgas 53
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim (ANTARA FOTO/ Benny Jahang)

Kupang – Jabatan jaksa Kondrat Mantolas (KM) sebagai Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) dicopot.

Pencopotan itu buntut penangkapan dirinya oleh Tim Satuan Tugas (Satgas)-53 Kejaksaan Agung RI karena melakukan perbuatan tercela.

Kepala Kejati NTT Yulianto mencopot Kondrat Mantolas (KM) dari jabatannya disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim di Kupang, Rabu (22/12).

“Kejati NTT sudah menonaktifkan saudara Kondrat Mantolas dari jabatannya setelah yang bersangkutan ditangkap Satgas-53 Kejaksaan Agung RI pada Senin (20/12) malam,” kata Abdul Hakim.

Ia menjelaskan, Kejati NTT tidak memberikan toleransi terhadap setiap jaksa yang melakukan tindakan yang merusak citra lembaga Kejaksaan.

Menurut dia Kondrat Mantolas saat ini sedang dalam pemeriksaan Tim Penyidik Kejaksaan Agung RI usai tertangkap melakukan tindak tercela saat bersama dengan Direktur PT Sari Karya Mandiri asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Hemus Taolin, di wilayah Tuak Daun Merah (TDM), Kota Kupang.

Ia menjelaskan, Kejati NTT telah menunjuk salah seorang penyidik di Kejaksaan Tinggi NTT untuk menjadi pelaksana tugas Kepala Seksi Penyidikan guna memudahkan penanganan penyidikan kasus-kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi NTT.

Baca Juga: Tim Satgas 53 Tangkap Oknum Jaksa Nakal di Kupang NTT

Abdul Hakim mengatakan tidak mengetahui secara persis berapa dana yang diduga diterima Kondrat Mantolas dari Direktur PT Sari Karya Mandiri Hemus Taolin yang merupakan kontraktor yang mengerjakan ruas jalan provinsi di wilayah Kabupaten TTU itu.

“Kami tidak tahu berapa dana yang diamankan Tim Satgas saat penangkapan terjadi. Kami juga perlu tegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi NTT tidak pernah menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengusaha itu,” tegas Abdul Hakim.

Dia mengatakan, Kejati NTT secara rutin mengingatkan seluruh Jaksa di NTT untuk tidak melakukan tindakan tercela selama melaksanakan tugas-tugas penyidikan kasus korupsi.

Sebelumnya diberitakan, Tim Satuan Tugas (Satgas) 53 Kejaksaan Agung tangkap oknum jaksa nakal berinisial KM di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (20/12) sekira pukul 19:30 WIB.

Penangkapan oknum jaksa KM dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Selasa (21/12). Ia mengatakan, oknum jaksa KM merupakan Pejabat Struktural Eselon IV pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

“Pengkapan itu berdasarkan laporan masyarakat yang terindikasi melakukan perbuatan tercela,” kata Leonard dalam keterangan tertulisnya diterima. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *